Laporan ke Polda Sumatera Utara itu merupakan kelanjutan dari langkah hukum yang sebelumnya ditempuh kuasa hukum orang tua siswa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H. & Associates telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala SD Muhammadiyah 39 Medan pada 8 Mei 2026 untuk membahas dugaan perundungan yang menurut mereka dialami sejumlah siswa.
Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, kuasa hukum juga melayangkan somasi kepada kepala sekolah serta orang tua dari siswa yang disebut dalam dokumen tersebut. Dalam somasi itu, kuasa hukum meminta adanya tindakan tegas terhadap dugaan perundungan yang mereka nilai telah berlangsung berulang.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen resmi yang sebelumnya diterima redaksi, Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan PNF Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Deli menyatakan telah menggelar pertemuan mediasi pada 15 Mei 2026.
Dalam hasil pertemuan tersebut disebutkan bahwa orang tua siswa yang diduga melakukan perundungan telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban. Selain itu, pihak sekolah menyatakan akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.













