Menurutnya, pemeriksaan terbuka dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan akan menjadi langkah positif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
“Kami berharap pelaksanaannya dapat melibatkan aparat penegak hukum maupun instansi yang berkompeten seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga hasilnya objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.
Arya juga menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak bermaksud melontarkan tuduhan kepada pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Kami tidak ingin ada penghakiman sepihak. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi. Namun ketika muncul keresahan publik, maka wajar jika masyarakat meminta adanya keterbukaan dan pengawasan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, DPI PMMP USU akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan melakukan aksi unjuk rasa apabila tidak ada respons terbuka dari pihak terkait mengenai isu yang berkembang tersebut.
“Jika persoalan ini tidak direspons secara terbuka dan serius, kami dari DPI PMMP USU akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegas Arya.













