Selain mendorong transparansi, Arya juga memastikan aksi yang nantinya digelar akan tetap dilakukan secara damai serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap isu-isu yang menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, DPI PMMP USU juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran ataupun dugaan peredaran narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka DPI PMMP USU akan melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, maupun pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Arya mengimbau seluruh pihak agar tetap berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan tidak menyebarkan kesimpulan yang belum terverifikasi secara hukum.













