Medan, pelitaharian.id – Jabatan Kepala lingkungan saat ini banyak dilirik dan menjadi rebutan di tengah masyarakat. Padahal gaji Kepala Lingkungan itu tidak besar (sesuai Upah Minimum Kota), tidak sebanding dengan tugas yang diamanahkan kepada seorang Kepling.
Sementara, banyak masyarakat berpikiran bahwa menjadi seorang Kepling akan mengangkat harkat keluarga.
“Jika seseorang itu tidak punya jiwa bermasyarakat, tidak rajin dan kurang peduli terhadap lingkungan juga pemalas, diharapkan jangan lah mencari pekerjaan menjadi Kepling. Apalagi setengah tugasnya berada diluar rumah dan banyak lebih mengedepankan urusan orang lain ketimbang urusan rumah tangganya,” demikian diucapkan Edward Hutabarat, Senin (20/6).
Edward berharap bagi para Kepling agar dapat bekerja maksimal dan dapat menjadi pengayom bagi seluruh masyarakat di wilayah lingkungan nya. Sebab, Kepling yang awalnya tidak mampu bekerja apalagi tidak dapat bekerjasama dengan warganya maka sesuai Perwal No.21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
“Pada Perwal tersebut sudah ada diatur hak dan tanggungjawab Kepling serta tugasnya. Warga masyarakat juga dapat meminta agar Kepling diberhentikan atau dipecat jika diketahui tidak bekerja maksimal apalagi tersangkut masalah hukum dan narkoba,” ujarnya.
Dijelaskan Edward lagi, selaku perpanjang tugas operasional kelurahan dan Camat, (pembantu Lurah), Kepling harus bisa bekerja 24 jam melayani dan mengurusi administrasi masyarakat.
Kepling juga harus mampu menjadi pengayom dan memberi rasa aman bagi warganya. Selain itu sambung Edward lagi agar Kepling harus mengenal warga di lingkungannya tersebut.
Penulis: Arya
Editor: Zultaufik