Politik dan Pemerintahan

Pengolahan Limbah Diduga Cemari Lingkungan dan Belum Berizin, DPRD Medan Desak DLH Tegas

0
×

Pengolahan Limbah Diduga Cemari Lingkungan dan Belum Berizin, DPRD Medan Desak DLH Tegas

Sebarkan artikel ini
Dedy Aksyari Nasution

Medan, pelitaharian.id – Pengolahan limbah gurita di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara diduga telah mencemari lingkungan.

Selain disinyalir mencemari lingkungan hidup, juga diduga kuat usaha pengolahan Gurita ini belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Atas hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dedy Aksyari Nasution dari Fraksi Partai Gerindra mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan harus tegas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan – perusahaan yang tidak mempunyai sistem pengelolaan dan pengolahan limbah secara terpadu.

Tambah Dedy, hal ini diperlukan untuk menghindari dampak dugaan pencemaran lingkungan lebih serius akibat aktivitas perusahaan di wilayah Kota Medan yang dekat dengan kawasan perumahan penduduk.

Wakil rakyat ini juga menuturkan bahwa peran Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas hal – hal tersebut.

“Apabila ditemukan pencemaran lingkungan dan membahayakan ekosistem, itu merupakan kesalahan akibat tidak bertanggung jawab dan lemahnya pengawasan DLH” tegasnya, Selasa (21/06/2022).

Pengelolaan limbah gurita ini telah menjadi sorotan masyarakat luas. Hal ini pun telah sampai kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Zulpansyah.

Kepada wartawan, Zulpansyah menuturkan telah menurunkan tim ke lokasi sesuai laporan yang mereka terima, namun pihaknya kesulitan menemukan titik koordinat lokasi tersebut.

“Tim sudah turun ke lokasi sesuai laporan tersebut, namun belum ditemukan titik koordinat lokasi usaha yang dimaksud, nama objek usahanya belum jelas sehingga Tim sulit mendapatkan lokasi titiknya. Kalo boleh ada yang memandu Tim ke lokasi, Karena dimanapun marelan itu Ada masuk kabupaten Deli Serdang juga”, ucap Zulpansyah ketika dikonfirmasi awak media.

Teranyar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada hari Selasa (21/06/2022) terkait lanjutan tinjauan dari DLH Kota Medan atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut, Zulpansyah malah hanya berjanji akan memberikan informasinya nanti, karena dirinya sedang mendampingi Walikota Medan audiensi ujarnya.

“Ya, nanti sy kirim infonya ya, ini msh mendampingi pak wali audiensi”, kata Zulpansyah.

Sementara, setiap hari warga disuguhkan bau yang tak sedap, pengolahan Gurita ini diduga mengalirkan limbah langsung ke sungai. Alhasil tampak air sungai yang mengalir menjadi berwarna hitam.

Diduga kuat pengolahan gurita ini juga belum kantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dilokasi warga yang diwawancarai media ini menuturkan, produksi Gurita yang mampu mengelola hingga ratusan kilo perhari itu sudah lama beroperasi dan disinyalir kini timbulkan bau tak sedap. 

Penulis: Arya
Editor: Zultaufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *