Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Edwin Sugesti: Pemko Diminta Tindak Tegas Terhadap Papan Reklame Bermasalah

1
×

Edwin Sugesti: Pemko Diminta Tindak Tegas Terhadap Papan Reklame Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: beberapa papan reklame atau billboard yang memakan badan jalan. Terlebih lagi diduga bahwa reklame tidak memiliki izin, (27/4/2023).(Foto: ist).
Keterangan foto: beberapa papan reklame atau billboard yang memakan badan jalan. Terlebih lagi diduga bahwa reklame tidak memiliki izin, (27/4/2023).(Foto: ist).

Medan, pelitaharian.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti meminta Pemko Medan menindak papan reklame atau billboard yang memakan badan jalan. Terlebih lagi diduga bahwa reklame tidak memiliki izin.

Untuk itu, Edwin mengatakan keberadaan papan reklame yang mulai bebas berdiri di bahu jalan (atas trotoar) jalan protokol sudah banyak menyalahi.

“Padahal kata anggota Komisi IV ini lagi, sebelumnya Kota Medan pernah disoroti sebagai kota paling banyak berdiri papan reklame. Dan kemudian Pemko Medan melakukan penertiban,” ucap Edwin kepada wartawan, (27/4/2023).

Pemko Medan, sambung Edwiin Sugesti lagi ada mengeluarkan larangan bagi pengusaha advertising agar tidak mendirikan papan reklame di atas trotoar jalan.

“Kita berharap Wali Kota Medan dapat segera menertibkan papan reklame milik pengusaha advertising yang saat ini mulai banyak tumbuh diketahui telah menyalahi aturan. Sebagaimana kita ketahui, 2 atau 3 tahun yang lalu papan reklame yang melanggar itu sudah banyak ditertibkan. Namun hari ini, mulai muncul lagi papan reklame yang melanggar ketentuan yang berdiri diatas trotoar atau roilen jalan sehingga ini dapat merusak estetika kota Medan. Banyak kita lihat titik titik papan reklame atau videotron yang hari ini mungkin luput dari amatan pemko Medan,”ujar nya.

Wakil rakyat asal Dapil 3 kota Medan ini menyebutkan lagi, agar pemko Medan tidak melakukan tebang pilih terhadap pengusaha advertising agar tidak membawa dampak keraguan bagi investor untuk berinvestasi di kota Medan.

“Dengan tegaknya peraturan, maka bagi investor yang mungkin ingin berinvestasi di kota Medan ada kepastian hukum,”ucapnya.

Edwin Sugesti juga sangat menyayangkan ada OPD yang beriklan pada papan reklame yang diketahui tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Karena memang papan reklame tersebut berdiri diatas roilen jalan atau badan jalan. Tentunya sebagai pemerintah kota kita semestinya tidak ikut seolah melindungi pengusaha advertising yang nakal, yang mendirikan kontruksi papan reklamenya diatas badan jalan,”tutup nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *