Hadir dalam konferensi pers itu, Ketua Pembina Yayasan UISU T. Hamdy Osman Delikhan AlHajj, Ketua Umum Yayasan, Prof. Ismet Danial Nasution berserta jajaran, dan Rektor UISU, Dr. Yanhar Jamaluddin, MAP.
Pengakuan dari Pemerintah
Lebih jauh, Dani mengatakan, kepengurusan UISU di bawah kepemimpinan Prof. Ismet Danial Nasution, drg, Ph.D, Sp.Pros(K), FICD telah diakui pemerintah yang tertuang dalam Surat LLDIKTI Nomor 18/LL1/KB.00/2020, tanggal 9 April 2020. Serta Pimpinan Pengurus Yayasan UISU dan Rektor UISU telah tercatat di Laman Ditjen Dikti Kemendikbud RI.
Sementara dari pihak ketiga saperti Bank Negara Indonesia dan berbagai pihak yang telah melakukan kerja sama dengan UISU seperti Universitas Andalas Padang, Kabupaten Batubara, dan lain sebagainya.
“Karena itu kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pembina, ketua umum yayasan dan melantik rektor UISU, karena itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum,” tegasnya.
Sebab, segala persoalan hukum terkait keabsahan pimpinan UISU saat ini sudah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan statuta UISU. Apalagi, Pada pokoknya Pengadilan Negeri Medan telah membatalkan Akta Notaris Nomor 15 dan Akta Notaris Nomor 77.












