![]() |
| Kampus UISU |
MEDAN, pelitaharian.id – Pihak Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menegaskan yayasan UISU yang sah secara hukum adalah T. Hamdy Osman Delikhan AlHajj sebagai ketua Pembina Yayasan UISU, Ketua Umum Yayasan, Prof. Ismet Danial Nasution dan Rektor UISU, Dr. Yanhar Jamaluddin, MAP .
“Hal ini, berdasarkan Akta Notaris Mardjunisjah, SH Nomor 09 Tahun 2013 sebagaimana tercatat dalam Surat Ditjen AHU Kemenkumham RI, “ kata Direktur BBH UISU, Diani Sintara, SH, MH saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kampus UISU, Senin (28/12).
Dani Sintara menanggapi pemberitaan melalui media cetak maupun media elektronik mengenai kepemimpinan di UISU baik pembina, pengurus dan pengawas serta rektor UISU oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan UISU.
Dia mengatakan, Ketua Umum Yayasan UISU yang sah adalah Prof Ismet Danial Nasution dan Sekeretaris Umum Yayasan, Ir.Indra Gunawan, sedangkan Rektor UISU, Dr. Yanhar Jamaluddin, MAP.
Karena itu, sambung Dani Sintara, apabila ada pihak-pihak tertentu mengaku sebagai ketua Pembina, ketua Pengurus, ketua Pengawas dan rektor UISU selain nama-nama tersebut di atas, maka merupakan suatu perbuatan yang dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat berakibat tuntutan hukum pidana, gugatan perdata maupun adminstrasi negara.













