Lebih lanjut, Andres menyatakan bahwa kerjasama media yang dilakukan dengan pihak ketiga, khususnya yang menyangkut anggaran publikasi, sepenuhnya dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan oleh pihak lain seperti koordinator wartawan.
“Perlu kita luruskan, bahwa yang bekerjasama dengan pihak ketiga adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan koordinator wartawan sebagaimana disebut tadi,” tegasnya.
Ia pun menekankan bahwa seluruh bentuk kerjasama media harus mengikuti prosedur dan tahapan sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ada prosedur tahapan, jadwal, dan kelengkapan berkas bagi wartawan dan perusahaan media yang mengajukan kerjasama,” imbuh Andres.
Andres juga menjelaskan bahwa setiap akhir tahun anggaran, Sekretariat DPRD Medan akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada stakeholder media untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi.
“Setiap akhir tahun anggaran, kita selalu bersurat dan menyampaikan pengumuman agar para wartawan yang bertugas di DPRD Medan melengkapi berkas persyaratan. Itu sudah ada jadwalnya,” ungkapnya.












