Gerindra juga meminta Pemko Medan menjelaskan ketentuan mana dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dianggap telah melampaui kewenangan pemerintah daerah. Menurut fraksi tersebut, pemerintah perlu menunjukkan secara terbuka pasal dan substansi yang menjadi persoalan.
“Pasal berapa saja dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai melampaui kewenangan Pemerintah Kota Medan? Kami meminta pemerintah Kota Medan menyebutkan secara jelas pasal dan substansinya,” kata Fauzi saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Gerindra Pertanyakan Pencabutan Perda Secara Total
Selain dasar hukum, Fraksi Gerindra mempertanyakan keputusan untuk mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2013 secara keseluruhan.
Jika persoalan hanya terdapat pada sejumlah ketentuan, Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan mengapa opsi perubahan pasal tidak dipilih. Dasar kajian akademik dan yuridis yang melandasi pencabutan total juga dinilai perlu disampaikan dalam pembahasan Ranperda.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan aturan setelah perda dicabut. Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah Pemko Medan telah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai regulasi pelaksanaan.












