Politik

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

23
×

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra mempertanyakan dasar pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan meminta kepastian hukum bagi LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Fauzi, S.H., anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, saat membacakan pandangan umum terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Gerindra juga meminta Pemko Medan menjelaskan ketentuan mana dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dianggap telah melampaui kewenangan pemerintah daerah. Menurut fraksi tersebut, pemerintah perlu menunjukkan secara terbuka pasal dan substansi yang menjadi persoalan.

“Pasal berapa saja dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai melampaui kewenangan Pemerintah Kota Medan? Kami meminta pemerintah Kota Medan menyebutkan secara jelas pasal dan substansinya,” kata Fauzi saat menyampaikan pandangan fraksinya.

Gerindra Pertanyakan Pencabutan Perda Secara Total

Selain dasar hukum, Fraksi Gerindra mempertanyakan keputusan untuk mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2013 secara keseluruhan.

Jika persoalan hanya terdapat pada sejumlah ketentuan, Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan mengapa opsi perubahan pasal tidak dipilih. Dasar kajian akademik dan yuridis yang melandasi pencabutan total juga dinilai perlu disampaikan dalam pembahasan Ranperda.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan aturan setelah perda dicabut. Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah Pemko Medan telah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai regulasi pelaksanaan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan