Politik

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

23
×

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra mempertanyakan dasar pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan meminta kepastian hukum bagi LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Fauzi, S.H., anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, saat membacakan pandangan umum terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Atas dasar itu, Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur manfaat pencabutan perda terhadap pelayanan dan kehidupan masyarakat.

Minta Aturan Peralihan Disiapkan

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra memberikan sejumlah catatan untuk pembahasan Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.

Di antaranya memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, menyiapkan aturan pelaksanaan yang jelas serta ketentuan peralihan. Fraksi Gerindra juga meminta agar perubahan regulasi tidak menimbulkan kerugian bagi pengurus lembaga kemasyarakatan yang sudah menjalankan tugasnya.

Sosialisasi kepada camat, lurah, kepala lingkungan dan lembaga kemasyarakatan juga dinilai penting agar perubahan regulasi dapat dipahami hingga tingkat bawah.

Gerindra turut mendorong adanya pelibatan masyarakat dalam proses penataan kelembagaan serta sistem evaluasi kinerja lembaga kemasyarakatan yang jelas dan terukur.

Fraksi Gerindra pada prinsipnya menyatakan mendukung harmonisasi regulasi dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, dukungan tersebut disertai permintaan agar perubahan aturan tidak mengurangi efektivitas pelayanan masyarakat.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan