Jika aturan pengganti belum tersedia, pemerintah diminta menjelaskan mekanisme yang akan digunakan agar pencabutan perda tidak menimbulkan kekosongan atau ketidakjelasan hukum.
“Kami meminta jawaban yang jelas karena ini menyangkut kepastian hukum bagi ribuan pengurus lembaga kemasyarakatan di Kota Medan,” demikian disampaikan Fraksi Gerindra.
Nasib LPM, PKK dan Karang Taruna
Fraksi Gerindra juga menyoroti keberlanjutan lembaga kemasyarakatan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas masyarakat di tingkat bawah.
Lembaga yang disebut antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Posyandu, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Gerindra meminta Pemko Medan memastikan bagaimana status lembaga tersebut setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut. Termasuk apakah akan ada perubahan nomenklatur, kewenangan, bentuk pengakuan maupun dukungan pemerintah terhadap kegiatan mereka.
Menurut Fraksi Gerindra, perubahan regulasi seharusnya tidak berhenti pada aspek harmonisasi hukum. Pemerintah juga perlu menunjukkan manfaat yang secara nyata dapat dirasakan masyarakat.
“Masyarakat tidak hidup dari harmonisasi regulasi. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, kepastian administrasi, lingkungan yang tertib, bantuan sosial yang tepat sasaran, pembangunan lingkungan yang nyata, serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Fraksi Gerindra.












