“Dengan pengajian rutin yang dilaksanakan oleh pengadilan negeri saya mengapresiasi buat pengadilan negeri ini adalah merupakan satu kemuliaan untuk menambah ilmu kemudian amal bagi umat Islam”, ucapnya.
Al Ustad Nur Syamsuddin juga menyampaikan bahwa Pernikahan ini menjadi pondasi utama bagi pribadi keluarga dan masa depan termasuk masa depan anak-anak bangsa. Pernikahan harus mendapatkan ilmu dalam pengetahuan agama dan harus mendapatkan ilmu dalam harapan yang tertera. Al-qur’an diatur oleh sunah Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menjadi standar dalam pernikahan.
“pertama saya ingin katakan bahwa pernikahan ini menjadi pondasi utama bagi pribadi keluarga dan masa depan termasuk masa depan anak-anak bangsa kita ini. Oleh karena itu dalam pernikahan harus betul-betul mendapatkan bekal mendapatkan ilmu dalam pengetahuan agama karena pernikahan didasari dengan bekal yang cukup dengan keimanan keilmuan. Insyaallah keluarga itu akan mendapatkan sesuai dengan harapan yang tertera selama ini keluarga yang sakinah mawadah warahmah”.
kemudian Al Ustad Nur Syamsuddin juga menyampaikan bahwa dalam konteks pernikahan itu tidak boleh dianggap remeh resiko yang d kemudianibuat hari ini sehingga bisa berakibat fatal di masa depan dan juga banyak pernikahan yang tidak mengikuti persyaratan yang diatur oleh Al- Qur’an












