Deli Serdang, pelitaharian.id – Puluhan jamaah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA mengikuti pengajian rutin yang berlangsung di Mesjid Nurul Muslimin Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Rabu (31/07/24).
Pengajian atau tausiyah tersebut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Imam Santoso, Koordinator Keagamaan Islam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Asrarudin Anwar, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Fungsional, ASN, CPNS, dan Honorer, acara dibuka Mc Safril, pembacaan Al quran oleh Qory Al Badar dengan Saritilawah : Divani.
Acara tersebut mengusung tema Fiqih Nikah (Syarat dan Rukun Nikah) dengan penceramah oleh Al Ustad Nur Syamsuddin Nur Sirait.
Dalam ceramahnya Al Ustad Nur Syamsuddin Nur Sirait mengatakan terkait pernikahan standar ukurnya adalah Al Quran dan Sunnah Nabiyullah Muhammad SAW dan pernikahan adalah bagian dari ketaqwaan.
“Nikah atau fikih pernikahan ini memang menarik dalam Islam, yang menjadi standar ukur kita adalah al-qur’an dan Sunah, Apa yang diperintahkan Allah dalam al-quran terkait dengan pernikahan, apa yang di sampaikan rasulullah yang menjadi golongan terkait dengan pernikahan dan di dalam Al-qur’an Allah perintahkan bahwa pernikahan itu bahagian dari ketakwaan”, disampaikannya dihadapan jamaah pengajian.












