Deli Serdang, pelitaharian.id – Puluhan jamaah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA mengikuti pengajian rutin yang berlangsung di Mesjid Nurul Muslimin Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Rabu (31/07/24).
Pengajian atau tausiyah tersebut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Imam Santoso, Koordinator Keagamaan Islam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Asrarudin Anwar, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Fungsional, ASN, CPNS, dan Honorer, acara dibuka Mc Safril, pembacaan Al quran oleh Qory Al Badar dengan Saritilawah : Divani.
Acara tersebut mengusung tema Fiqih Nikah (Syarat dan Rukun Nikah) dengan penceramah oleh Al Ustad Nur Syamsuddin Nur Sirait.
Dalam ceramahnya Al Ustad Nur Syamsuddin Nur Sirait mengatakan terkait pernikahan standar ukurnya adalah Al Quran dan Sunnah Nabiyullah Muhammad SAW dan pernikahan adalah bagian dari ketaqwaan.
“Nikah atau fikih pernikahan ini memang menarik dalam Islam, yang menjadi standar ukur kita adalah al-qur’an dan Sunah, Apa yang diperintahkan Allah dalam al-quran terkait dengan pernikahan, apa yang di sampaikan rasulullah yang menjadi golongan terkait dengan pernikahan dan di dalam Al-qur’an Allah perintahkan bahwa pernikahan itu bahagian dari ketakwaan”, disampaikannya dihadapan jamaah pengajian.
Selanjutnya Al Ustad Nur Syamsuddin Nur Sirait menyampaikan bahwa melangsungkan pernikahan adalah termasuk bagian orang-orang bertaqwa dan termasuk orang yang mendapat rahmat.
“Jadi orang-orang yang bertakwa salah satunya adalah ketaatannya melangsungkan pernikahan agar terasa nyaman terasa tentram Terasa tenang mawaddah warahmah kalau sudah tenang nyaman turun Rahmat jadi salah satu yang menurunkan rahmat Allah adalah bernikahan itu makanya bapak ibu ketaatan kepada Allah itu tidak akan pernah sia-sia”, ditambahkan Al Ustad dalam ceramahnya.
Usai sesi tausiyah oleh Al Ustad, suasana bertambah semarak saat para jamaah pun melontarkan beberapa pertanyaan terkait fiqih nikah.
Usai pengajian, dalam wawancaranya Al Ustad Nur Syamsuddin Nur Sirait menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pengajian rutin Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut.
“Dengan pengajian rutin yang dilaksanakan oleh pengadilan negeri saya mengapresiasi buat pengadilan negeri ini adalah merupakan satu kemuliaan untuk menambah ilmu kemudian amal bagi umat Islam”, ucapnya.
Al Ustad Nur Syamsuddin juga menyampaikan bahwa Pernikahan ini menjadi pondasi utama bagi pribadi keluarga dan masa depan termasuk masa depan anak-anak bangsa. Pernikahan harus mendapatkan ilmu dalam pengetahuan agama dan harus mendapatkan ilmu dalam harapan yang tertera. Al-qur’an diatur oleh sunah Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menjadi standar dalam pernikahan.
“pertama saya ingin katakan bahwa pernikahan ini menjadi pondasi utama bagi pribadi keluarga dan masa depan termasuk masa depan anak-anak bangsa kita ini. Oleh karena itu dalam pernikahan harus betul-betul mendapatkan bekal mendapatkan ilmu dalam pengetahuan agama karena pernikahan didasari dengan bekal yang cukup dengan keimanan keilmuan. Insyaallah keluarga itu akan mendapatkan sesuai dengan harapan yang tertera selama ini keluarga yang sakinah mawadah warahmah”.
kemudian Al Ustad Nur Syamsuddin juga menyampaikan bahwa dalam konteks pernikahan itu tidak boleh dianggap remeh resiko yang d kemudianibuat hari ini sehingga bisa berakibat fatal di masa depan dan juga banyak pernikahan yang tidak mengikuti persyaratan yang diatur oleh Al- Qur’an
“Dalam konteks pernikahan itu juga mewaspadai agar Jangan dilakukan pernikahan ini dengan menganggap remeh Resiko yang mereka buat hari ini itu akan lebih fatal ke masa depan banyak pernikahanan yang tidak mengikuti persyaratan dan kemudian aturan hukumnya maka yang rusak adalah generasi. Nah jadi yang ketiga Saya ingin katakan bahwa di dalam pernikahan islam diatur oleh Al-qur’an diatur oleh sunah Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam itu menjadi standar-standar dalam pernikahan Bekal calon pengantinnya kemudian benar pelaksananya dan kemudian Bersyukur kepada allah subhanahu wa taala Insyaallah pernikahan yang dilakukan untuk generasi kita ke masa depan itu adalah pernikahan yang diberkahi Allah subhanahu wa taala kita jaga anak-anak kita kita jaga generasi kita karena merekalah yang akan meneruskan kita ke masa depan terima kasih mudah-mudahan kita semua diberkahi Allah subhanahu wa taala”.
Al Ustad Nur Syamsuddin juga menjelasakan terkait menikah dua sampai emapat kali karena dalam Al-Qur’an pernikahan itu bagi yang sesuai standar kemampuan manusia sehingga Al-Qur’an memberikan keterangan seperti itu.
“Dalam konteks al-qur’an ini pernikahan itu bagi yang berkemampuan kan standar manusia berbeda ada yang kaya ada yang susah ada yang lemah ada yang kuat kemudian ada yang apa punya kemampuan di atas rata-rata makanya Alquran memberikan keterangan seperti itu bagi yang berkemampuan tidak ada hal yang penting itu dilakukan dengan ketentuan hukum yang benar Nah lalu kemudian tidak berkesanggupan fawaidah satu jadi Allah buka keran itu di awal tapi Allah kunci dijung untuk agar hati-hati yang gak mampu lalu kemudian memakai istilah itu dan digunakan akhirnya Bagaimana berantakan kacau balau keluar artinya tujuan pernikahan yang ingin dilakukan adalah ketenangan kemudian kebahagiaan berujung dengan kehancuran dan pertengkaran”.
Disamping itu Koordinator Keagamaan Islam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Asrarudin Anwar menyampaikan terkait tema pengajian hari ini adalah tentang Fiqih pernikahan karena Pengadilan Negeri Lubuk Pakam banyak menerima pegawai yang semuanya itu belum menikah sehingga menjadi pembelajaran mereka sebelum menikah nanti.
“Hari ini kita mengambil tema pernikahan tema ini kami ambil karena Alhamdulillah pengghadilan Negeri Lubuk Pakam ada menerima pegawai yang Alhamdulillah semuanya itu belum menikah jadi kita mengangkat tema ini karena kita berharap merekalah generasi penerus pengganti kita sehingga kita ingin mereka ini sebelum menikah nanti mengetahui seperti apa sebenarnya pernikahan yang benar menurut Islam supaya lahir nanti generasi-generasi dari keturunan mereka generasi-generasi yang baik sehingga nanti kita berharap kalau nanti mereka juga menjadi pegawai seperti kita di Mahkamah Agung kita ingin supaya visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang Agung itu bisa terwujud dengan generasi yang kita siapkan generasi yang benar-benar memang bisa mewujudkan peradilan yang agung itulah makanya kita tema tentang fiqih nikah.