Humaniora

Fiqih Nikah menjadi Tema pada Pengajian Rutin Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

74
×

Fiqih Nikah menjadi Tema pada Pengajian Rutin Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
Al Ustad Nur Syamsuddin Nur Sirait saat menyampaikan Tausiyah pengajian di Pengadilan Lubuk Pakam Rabu (31/07/2024)(pelitaharian.id/Arya)

“Dalam konteks al-qur’an ini pernikahan itu bagi yang berkemampuan kan standar manusia berbeda ada yang kaya ada yang susah ada yang lemah ada yang kuat kemudian ada yang apa punya kemampuan di atas rata-rata makanya Alquran memberikan keterangan seperti itu bagi yang berkemampuan tidak ada hal yang penting itu dilakukan dengan ketentuan hukum yang benar Nah lalu kemudian tidak berkesanggupan fawaidah satu jadi Allah buka keran itu di awal tapi Allah kunci dijung untuk agar hati-hati yang gak mampu lalu kemudian memakai istilah itu dan digunakan akhirnya Bagaimana berantakan kacau balau keluar artinya tujuan pernikahan yang ingin dilakukan adalah ketenangan kemudian kebahagiaan berujung dengan kehancuran dan pertengkaran”.

Koordinator Keagamaan Islam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Asrarudin Anwar saat diwawancarai oleh wartawan terkait penjelasan tema pengajian yang di adakan oleh Pengadilan Lubuk Pakam Rabu (31/07/2024)(pelitaharian.id/Arya)

Disamping itu Koordinator Keagamaan Islam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Asrarudin Anwar menyampaikan terkait tema pengajian hari ini adalah tentang Fiqih pernikahan karena Pengadilan Negeri Lubuk Pakam banyak menerima pegawai yang semuanya itu belum menikah sehingga menjadi pembelajaran mereka sebelum menikah nanti.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *