Humaniora

Fiqih Nikah menjadi Tema pada Pengajian Rutin Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

74
×

Fiqih Nikah menjadi Tema pada Pengajian Rutin Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
Al Ustad Nur Syamsuddin Nur Sirait saat menyampaikan Tausiyah pengajian di Pengadilan Lubuk Pakam Rabu (31/07/2024)(pelitaharian.id/Arya)

“Dalam konteks pernikahan itu juga mewaspadai agar Jangan dilakukan pernikahan ini dengan menganggap remeh Resiko yang mereka buat hari ini itu akan lebih fatal ke masa depan banyak pernikahanan yang tidak mengikuti persyaratan dan kemudian aturan hukumnya maka yang rusak adalah generasi. Nah jadi yang ketiga Saya ingin katakan bahwa di dalam pernikahan islam diatur oleh Al-qur’an diatur oleh sunah Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam itu menjadi standar-standar dalam pernikahan Bekal calon pengantinnya kemudian benar pelaksananya dan kemudian Bersyukur kepada allah subhanahu wa taala Insyaallah pernikahan yang dilakukan untuk generasi kita ke masa depan itu adalah pernikahan yang diberkahi Allah subhanahu wa taala kita jaga anak-anak kita kita jaga generasi kita karena merekalah yang akan meneruskan kita ke masa depan terima kasih mudah-mudahan kita semua diberkahi Allah subhanahu wa taala”.

Al Ustad Nur Syamsuddin juga menjelasakan terkait menikah dua sampai emapat kali karena dalam Al-Qur’an pernikahan itu bagi yang sesuai standar kemampuan manusia sehingga Al-Qur’an memberikan keterangan seperti itu.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *