MEDAN, pelitaharian.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis, menegaskan bahwa layanan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan cukup menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 di halaman Gereja HKBP Bethesda, Jalan Pinguin IX No.445 Mandala, Kecamatan Medan Denai, Sabtu sore (14/2/2026).
Kegiatan tersebut dipadati warga hingga tumpah ruah yang tampak antusias mengikuti acara dari awal hingga akhir. Sosialisasi dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan perkenalan perwakilan instansi pemerintah yang turut hadir.
UHC, PKH hingga Administrasi Kependudukan Jadi Sorotan
Dalam pemaparannya, Godfried menjelaskan berbagai program pemerintah kota yang berkaitan langsung dengan masyarakat, mulai dari Universal Health Coverage (UHC), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga pelayanan administrasi kependudukan.
Ia menegaskan bahwa program UHC di Kota Medan dapat diakses hanya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Tidak ada syarat lain. Cukup bawa KTP dan KK. Kalau memang butuh rujukan, bisa dari puskesmas. Tapi kalau tidak, langsung saja ke rumah sakit,” ujar Godfried di hadapan warga.












