Politik

Godfried Effendi Lubis Tegaskan UHC Cukup KTP dan KK Saat Sosperda di Medan Denai, Warga Soroti PKH dan Pelayanan Lurah

51
×

Godfried Effendi Lubis Tegaskan UHC Cukup KTP dan KK Saat Sosperda di Medan Denai, Warga Soroti PKH dan Pelayanan Lurah

Sebarkan artikel ini

Ratusan warga hadiri sosialisasi Perda No.5/2015, lansia dijanjikan bantuan Rp200 ribu per bulan mulai 2026

Kolase suasana Sosperda Perda No.5 Tahun 2015 yang digelar Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis, di halaman Gereja HKBP Bethesda, Jalan Pinguin IX No.445 Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (14/2/2026). Warga tampak memadati lokasi acara. (pelitaharian.id/Foto: Arya).

Terkait bantuan sosial, ia menyampaikan bahwa Pemko Medan telah menganggarkan program baru bertajuk PKH Adil Makmur khusus lansia pada tahun anggaran 2026.

“Untuk pertama kalinya di Indonesia, anggaran PKH lansia ini bersumber dari PAD Pemko Medan. Kita anggarkan hampir Rp50 miliar untuk 20 ribu lansia. Masing-masing menerima Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun yang diambil per tiga bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, syarat pengajuan cukup KTP, KK, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Warga Keluhkan PKH Tak Tepat Sasaran

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan keluhan.

Mega br Manik, warga Lingkungan 14, mempertanyakan syarat berobat menggunakan UHC serta alasan ibunya yang telah berusia 80 tahun belum pernah menerima PKH.

“Saya tidak mengerti apa syarat PKH itu. Mama saya sudah 80 tahun, dari dulu tidak pernah dapat bantuan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Godfried menyatakan akan membantu langsung proses pengajuan lansia tersebut melalui program PKH Adil Makmur.

Selain itu, warga lain seperti Laura Siahaan mempertanyakan mekanisme pendaftaran bansos karena dirinya telah mendaftar DTKS namun belum juga menerima bantuan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan