Menurutnya, skema UHC kini tidak hanya berlaku di tingkat kota, tetapi juga telah terintegrasi secara lebih luas, sehingga masyarakat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan di luar daerah selama memenuhi ketentuan administrasi.
Selain layanan kesehatan, Godfried turut menjelaskan program bantuan perumahan melalui skema bedah rumah. Program ini ditujukan bagi warga kurang mampu dengan nilai bantuan yang mencapai sekitar Rp180 juta per unit, dengan mekanisme pengajuan melalui pemerintah kelurahan.
Di bidang perpajakan, ia mengingatkan adanya peluang keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kelompok tertentu.
“Ada formulir pengajuan pengurangan PBB dan batas waktunya sampai 31 Mei,” katanya menambahkan.
Pengurangan tersebut, lanjutnya, berkisar antara 40 hingga 75 persen dengan syarat wajib pajak telah melunasi kewajiban pada tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat secara tidak langsung telah berkontribusi terhadap penerangan jalan melalui potongan rekening listrik sebesar 7,5 persen, sehingga layanan lampu jalan merupakan hak publik yang harus dipenuhi.












