Djohar yang juga Ketua Senat Univeritas UISU menegaskan, legalitas akademik UISU berpedoman pada surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut Nomor : 18/LL1/KB.00/2020 tanggal 9 April 2020 perihal perlindungan hukum akademik UISU di bawah kepemimpinan Rektor UISU Dr Yanhar Jamaluddin MAP.
“Kami para guru besar UISU berkewajiban untuk menjaga agar proses proses belajar mengajar tetap berjalan normal. Dan saya akan mengawal di Komisi X DPR terhadap persoalan yang terjadi,” tegas politisi Gerindra yang mantan Koordinator Kopertis (sekarang LLDikti) Wilayah I Sumut ini. (jd)
Ketua Dewan Guru Besar UISU Prof Djojar Arifin Husin didampingi Rektor UISU Dr H Yanhar Jamaluddin MAP saat memberikan keterangan pers di kampus UISU, Sabtu (2/1/2021).












