Berita Utama

Intruksi Bupati Karo Pembatasan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19 akan Diterbitkan

×

Intruksi Bupati Karo Pembatasan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19 akan Diterbitkan

Sebarkan artikel ini

Disamping itu, lanjut Terkelin, berdayakan semua SKPD terkait dalam pengawasan setiap intruksi yang akan diaplikasikan  ditengah-tengah kegiatan masyarakat, baik di restoran, jambur /losd, kedai kopi, tempat kafe dan lainnya.”Semua itu menjaga agar intruksi pembatasan kegiatan berjalan sesuai program pemerintah dan dampak Covid-19 dapat ditekan penularannya,”ujarnya.

Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono Sik dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto sepakat percepatan intruksi Bupati Karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi penyebaran covid-19.

“Sebelum intruksi ini di terbitkan, semua saran masukan yang terdapat didalam draf terkait jam operasional harus  mematuhi 3 M (Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak). Dalam pelaksanaannya dinas terkait harus sebagai pengawasan sesuai tupoksinya.

Dalam hal ini, Polri /TNI, Jaksa siap membantu dan bersinergi melakukan pemantauan dan pengawasan, jika Intruksi ini telah diundangkan,”ungkapnya.

Plt BPBD Karo Natanil Perangin angin mengatakan, saran maupun masukan tetap akan ditampung dalam mewujudkan intruksi Bupati Karo demi kebaikan bersama. ” Kami sudah minta masukan setiap OPD terkait dalam penyusunan isi draf intruksi bupati. Diperkirakan bulan Januari 2021 semua clear dan akan ditandatangani, kemudian akan diundangkan,”sebutnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *