![]() |
| Bupati Karo Terkelin Brahmana saat rapat koordinasi bahas intruksi bupati segera diterbitkan. |
MEDAN, Pelitaharian.id– Intruksi Bupati Karo terkait pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemik covid-19 akan segera diterbitkan, dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Kabupaten Karo.
Hal ini dinyatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, saat menggelar rapat kordinasi bersama SKPD terkait dihadapan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono, Sik, selasa (19/1/2021) di ruang Asisten Kantor Bupati Karo, Kabanjahe.
Menurut Terkelin, pemberlakuan pembatasan kegiatan akan efektif, jika sudah ada intruksi bupati. Karena, sudah ada intruksi Mendagri no 01 tahun 2021dan intruksi Gubsu no 01 tahun 2021 menyebutkan, harus ada pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan covid-19, akhir-akhir ini terus meningkat.
“Tentu ini landasan jalur mengikuti pembuatan intruksi Bupati karo. Kalau bisa secepatnya intruksi ini diterbitkan dan segera minta masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf konsep intruksi tersebut, agar ada satu persepsi dan tidak ditemukan kedepan tumpang tindih dalam penyusunan intruksi tersebut,” tandasnya.













