![]() |
Bupati Karo Terkelin Brahmana saat rapat koordinasi bahas intruksi bupati segera diterbitkan. |
MEDAN, Pelitaharian.id– Intruksi Bupati Karo terkait pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemik covid-19 akan segera diterbitkan, dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Kabupaten Karo.
Hal ini dinyatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, saat menggelar rapat kordinasi bersama SKPD terkait dihadapan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono, Sik, selasa (19/1/2021) di ruang Asisten Kantor Bupati Karo, Kabanjahe.
Menurut Terkelin, pemberlakuan pembatasan kegiatan akan efektif, jika sudah ada intruksi bupati. Karena, sudah ada intruksi Mendagri no 01 tahun 2021dan intruksi Gubsu no 01 tahun 2021 menyebutkan, harus ada pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan covid-19, akhir-akhir ini terus meningkat.
“Tentu ini landasan jalur mengikuti pembuatan intruksi Bupati karo. Kalau bisa secepatnya intruksi ini diterbitkan dan segera minta masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf konsep intruksi tersebut, agar ada satu persepsi dan tidak ditemukan kedepan tumpang tindih dalam penyusunan intruksi tersebut,” tandasnya.
Disamping itu, lanjut Terkelin, berdayakan semua SKPD terkait dalam pengawasan setiap intruksi yang akan diaplikasikan ditengah-tengah kegiatan masyarakat, baik di restoran, jambur /losd, kedai kopi, tempat kafe dan lainnya.”Semua itu menjaga agar intruksi pembatasan kegiatan berjalan sesuai program pemerintah dan dampak Covid-19 dapat ditekan penularannya,”ujarnya.
Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono Sik dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto sepakat percepatan intruksi Bupati Karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi penyebaran covid-19.
“Sebelum intruksi ini di terbitkan, semua saran masukan yang terdapat didalam draf terkait jam operasional harus mematuhi 3 M (Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak). Dalam pelaksanaannya dinas terkait harus sebagai pengawasan sesuai tupoksinya.
Dalam hal ini, Polri /TNI, Jaksa siap membantu dan bersinergi melakukan pemantauan dan pengawasan, jika Intruksi ini telah diundangkan,”ungkapnya.
Plt BPBD Karo Natanil Perangin angin mengatakan, saran maupun masukan tetap akan ditampung dalam mewujudkan intruksi Bupati Karo demi kebaikan bersama. ” Kami sudah minta masukan setiap OPD terkait dalam penyusunan isi draf intruksi bupati. Diperkirakan bulan Januari 2021 semua clear dan akan ditandatangani, kemudian akan diundangkan,”sebutnya.
Hal senada Kabag Hukum Monika Maytrisa Purba menyebutkan, jika draf ini sudah masuk ke pihaknya dan sepanjang sudah memenuhi kriteria secara hukum, serta layak untuk diterbitkan, akan segera dieksaminasi. (al)