Berita Utama

Intruksi Bupati Karo Pembatasan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19 akan Diterbitkan

9
×

Intruksi Bupati Karo Pembatasan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19 akan Diterbitkan

Sebarkan artikel ini

Bupati Karo Terkelin Brahmana saat rapat koordinasi bahas intruksi bupati segera diterbitkan.

MEDAN, Pelitaharian.idIntruksi Bupati Karo terkait pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemik covid-19 akan segera diterbitkan, dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Kabupaten Karo.

Hal ini dinyatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, saat menggelar rapat kordinasi bersama  SKPD terkait dihadapan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono, Sik, selasa (19/1/2021) di ruang Asisten Kantor Bupati Karo, Kabanjahe.

Menurut Terkelin, pemberlakuan pembatasan kegiatan akan efektif, jika sudah ada intruksi bupati. Karena, sudah ada intruksi Mendagri no 01 tahun 2021dan intruksi Gubsu no 01 tahun 2021 menyebutkan, harus ada pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan covid-19, akhir-akhir ini terus  meningkat.

“Tentu ini landasan jalur mengikuti pembuatan intruksi Bupati karo. Kalau bisa secepatnya intruksi ini diterbitkan dan segera minta masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf konsep intruksi tersebut, agar ada satu persepsi dan tidak ditemukan kedepan tumpang tindih dalam penyusunan intruksi tersebut,” tandasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *