Jangan sampai terikut dan masuk dalam perangkap yang diatur dalam UU ITE, lanjut Yos. Kalau adik-adik dilaporkan menyebarkan berita hoax, sanksi hukumnya jelas diatur dalam UU ITE.
“Kalau dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, sekarang agak bergeser menjadi jarimu adalah harimaumu. Salah ketik dan salah buat status, bisa terkena sanksi hukuman,” tandas Yos.
Pada kesempatan itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak peserta didik agar menjaga kesehatan. Caranya, dengan rajin berolahraga dan mengulangi semua pembelajaran di sekolah saat belajar di rumah, agar menjadi pintar dan bisa mewujudkan cita-citanya.
“Yang paling penting lagi adalah disiplin dan rajin belajar, patuh terhadap orang tua dan peraturan sekolah,” paparnya.
Yos A Tarigan menyampaikan, kiranya melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum ini peserta didik memahami UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penyuluhan Hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, peserta didik diharapkan mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” katanya.













