Medan, pelitaharian.id – Setelah lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Cien Siong alias Asiong, yang telah divonis bersalah sesuai Putusan Nomor: 299/Pid.B/2024/PN.Lbp pada 13 Mei 2024. Langkah ini mendapat apresiasi penuh dari kuasa hukum Cien Siong, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.
Dalam keterangan resminya, Dr. Sa’i bersama tim hukumnya, Rizky Fatimantara Pulungan, SH., mengucapkan terima kasih kepada JPU, khususnya Bang Martin Pardede, atas komitmennya melaksanakan eksekusi. “Kami memberikan apresiasi kepada JPU Bang Martin Pardede yang telah menunjukkan komitmennya. Setelah kami mengajukan surat tertulis kepada Kacabjari Labuhan Deli, komunikasi berjalan sangat baik hingga akhirnya eksekusi dapat terlaksana,” ujar Dr. Sa’i pada Kamis (19/12/2024).
Eksekusi ini diikuti pelimpahan berkas kliennya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli pada Kamis pagi. Proses tersebut didasarkan pada Berita Acara 17 (BA 17), sebagai langkah penting dalam melaksanakan keputusan hukum yang telah inkrah.
“Setelah mendengar keterangan klien dan istrinya yang baru kami terima kuasanya sekitar 2 mingguan, kami melihat bahwa hak-hak mereka sebagai terpidana terabaikan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum agar klien kami dapat menerima hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, atau pembebasan bersyarat,” katanya.
Namun, Dr. Sa’i menyoroti perlunya introspeksi lebih mendalam di kalangan kejaksaan di Indonesia agar tidak ada lagi keterlambatan dalam pelaksanaan putusan hukum. “Banyak terdakwa atau narapidana di Indonesia yang status hukumnya tidak jelas karena eksekusi yang tertunda. Padahal, pelaksanaan eksekusi tidak hanya memastikan keadilan tetapi juga memungkinkan mereka mendapatkan hak-haknya, seperti remisi atau pembebasan bersyarat,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dr. Sa’i memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk memastikan seluruh hak kliennya terpenuhi. “Langkah selanjutnya adalah memastikan klien kami mendapatkan remisi, termasuk yang seharusnya diterima pada Agustus lalu, serta melengkapi dokumen yang diperlukan agar semua hak-haknya terpenuhi,” imbuhnya.
Tim Penasihat Hukum Cien Siong terdiri dari Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Anggi Puspita Sari Nasution, S.H., dan Azmi Azhar Saragih, S.H. Mereka adalah advokat dan konsultan hukum yang berkantor di Jln. Timor No. 179, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum yang cepat dan tepat, tidak hanya demi keadilan, tetapi juga dalam menghormati hak-hak terpidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.












