Medan, pelitaharian.id – Setelah lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Cien Siong alias Asiong, yang telah divonis bersalah sesuai Putusan Nomor: 299/Pid.B/2024/PN.Lbp pada 13 Mei 2024. Langkah ini mendapat apresiasi penuh dari kuasa hukum Cien Siong, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.
Dalam keterangan resminya, Dr. Sa’i bersama tim hukumnya, Rizky Fatimantara Pulungan, SH., mengucapkan terima kasih kepada JPU, khususnya Bang Martin Pardede, atas komitmennya melaksanakan eksekusi. “Kami memberikan apresiasi kepada JPU Bang Martin Pardede yang telah menunjukkan komitmennya. Setelah kami mengajukan surat tertulis kepada Kacabjari Labuhan Deli, komunikasi berjalan sangat baik hingga akhirnya eksekusi dapat terlaksana,” ujar Dr. Sa’i pada Kamis (19/12/2024).
Eksekusi ini diikuti pelimpahan berkas kliennya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli pada Kamis pagi. Proses tersebut didasarkan pada Berita Acara 17 (BA 17), sebagai langkah penting dalam melaksanakan keputusan hukum yang telah inkrah.












