Medan, pelitaharian.id – Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama tim hukumnya, mencetak sejarah dalam dunia hukum di Sumatera Utara. Melalui perjuangan gigih, mereka berhasil mengubah putusan hukum terhadap kliennya, Anwar Lubis, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan. Putusan yang sebelumnya menghukum Anwar Lubis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kini diringankan menjadi 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, tanpa perlu menjalani hukuman kecuali ada pelanggaran di masa mendatang.
Anwar Lubis mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya saat diwawancarai pada Kamis, 19 Desember 2024. “Saya sangat mengapresiasi perjuangan Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya. Ini adalah prestasi luar biasa yang membuktikan dedikasi mereka dalam membela hak-hak hukum saya,” ujar Anwar Lubis.
Detail Perkara:
Dalam amar putusan Nomor 2115/PID.SUS/2024/PT MDN, Pengadilan Tinggi Medan menerima banding yang diajukan oleh tim hukum Dr. Sa’i Rangkuti. Putusan tersebut memuat poin penting:
1. Terdakwa, Anwar Lubis, terbukti bersalah atas dakwaan penelantaran orang lain dalam lingkup rumah tangga.












