Keadilan & Hukum

Keberhasilan Fenomenal Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti di Pengadilan Tinggi Medan: Perjuangan Hukum yang Menginspirasi

148
×

Keberhasilan Fenomenal Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti di Pengadilan Tinggi Medan: Perjuangan Hukum yang Menginspirasi

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum Anwar Lubis yaitu, Dr M. Sa’l Rangkuti, S.H., M.H bersama Tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, S.H saat wawancara di Medan pada Kamis, 19 Desember 2024

Medan, pelitaharian.id – Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama tim hukumnya, mencetak sejarah dalam dunia hukum di Sumatera Utara. Melalui perjuangan gigih, mereka berhasil mengubah putusan hukum terhadap kliennya, Anwar Lubis, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan. Putusan yang sebelumnya menghukum Anwar Lubis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kini diringankan menjadi 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, tanpa perlu menjalani hukuman kecuali ada pelanggaran di masa mendatang.

Anwar Lubis mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya saat diwawancarai pada Kamis, 19 Desember 2024. “Saya sangat mengapresiasi perjuangan Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya. Ini adalah prestasi luar biasa yang membuktikan dedikasi mereka dalam membela hak-hak hukum saya,” ujar Anwar Lubis.

Detail Perkara:
Dalam amar putusan Nomor 2115/PID.SUS/2024/PT MDN, Pengadilan Tinggi Medan menerima banding yang diajukan oleh tim hukum Dr. Sa’i Rangkuti. Putusan tersebut memuat poin penting:

1. Terdakwa, Anwar Lubis, terbukti bersalah atas dakwaan penelantaran orang lain dalam lingkup rumah tangga.

2. Menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dengan ketentuan tidak dijalani kecuali terjadi pelanggaran selama masa percobaan 8 bulan.

3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 pada dua tingkat pengadilan.

Tim penasihat hukum Anwar Lubis terdiri atas Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, Anggi Puspita Sari Nasution, SH, Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, dan Azmi Azhar Saragih, SH. Seluruhnya merupakan advokat dan konsultan hukum yang berbasis di Jln. Timor No. 179, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Perjuangan Hukum yang Matang:
Dalam wawancara bersama tim hukum, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, menyampaikan bahwa perjuangan ini memerlukan analisis mendalam terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. “Kami memutuskan untuk mengajukan banding setelah mengkaji berbagai fakta hukum. Alhamdulillah, upaya kami berbuah hasil positif,” kata Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti.

Dr. Sa’i menjelaskan, argumen hukum yang digunakan salah satunya adalah fakta mengenai nusuz yang dilakukan oleh istri Anwar Lubis, yang dalam hukum Islam menghilangkan kewajiban suami memberikan nafkah lahir dan batin. “Proses perceraian masih berlangsung di pengadilan agama, dan fakta ini menjadi landasan kuat kami dalam membela klien,” ungkapnya.

Harapan ke Depan:
Meski putusan sudah memberikan keadilan relatif, Dr. Sa’i menyebutkan bahwa kemungkinan kasasi tetap terbuka. “Kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan klien terkait langkah hukum berikutnya untuk memperoleh putusan bebas murni (vrisjpraak),” ujarnya.

Tak lupa, Dr. Sa’i menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah menunjukkan profesionalisme selama persidangan. “Putusan ini membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan argumentasi hukum yang kuat,” tutupnya.

Prestasi yang Mengesankan:
Keberhasilan ini semakin meneguhkan reputasi Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti sebagai salah satu advokat terkemuka di Sumatera Utara. Sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, ia terus memberikan kontribusi nyata dalam memperjuangkan hak-hak hukum kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *