2. Menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dengan ketentuan tidak dijalani kecuali terjadi pelanggaran selama masa percobaan 8 bulan.
3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 pada dua tingkat pengadilan.
Tim penasihat hukum Anwar Lubis terdiri atas Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, Anggi Puspita Sari Nasution, SH, Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, dan Azmi Azhar Saragih, SH. Seluruhnya merupakan advokat dan konsultan hukum yang berbasis di Jln. Timor No. 179, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Perjuangan Hukum yang Matang:
Dalam wawancara bersama tim hukum, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, menyampaikan bahwa perjuangan ini memerlukan analisis mendalam terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. “Kami memutuskan untuk mengajukan banding setelah mengkaji berbagai fakta hukum. Alhamdulillah, upaya kami berbuah hasil positif,” kata Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti.
Dr. Sa’i menjelaskan, argumen hukum yang digunakan salah satunya adalah fakta mengenai nusuz yang dilakukan oleh istri Anwar Lubis, yang dalam hukum Islam menghilangkan kewajiban suami memberikan nafkah lahir dan batin. “Proses perceraian masih berlangsung di pengadilan agama, dan fakta ini menjadi landasan kuat kami dalam membela klien,” ungkapnya.












