Harapan ke Depan:
Meski putusan sudah memberikan keadilan relatif, Dr. Sa’i menyebutkan bahwa kemungkinan kasasi tetap terbuka. “Kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan klien terkait langkah hukum berikutnya untuk memperoleh putusan bebas murni (vrisjpraak),” ujarnya.
Tak lupa, Dr. Sa’i menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah menunjukkan profesionalisme selama persidangan. “Putusan ini membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan argumentasi hukum yang kuat,” tutupnya.
Prestasi yang Mengesankan:
Keberhasilan ini semakin meneguhkan reputasi Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti sebagai salah satu advokat terkemuka di Sumatera Utara. Sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, ia terus memberikan kontribusi nyata dalam memperjuangkan hak-hak hukum kliennya.












