Mendengar itu, Tengku Fitra Yupina mempertegas kembali apakah uang yang diterima dari korban diserahkan kepada Roni dan kenapa saudara yakin?.
Menjawab itu, terdakwa dalam keterangannya melalui Video Call Whatsapp menyebutkan saat itu kepada dirinya, Roni mengaku mempunyai koneksi dengan pihak Direksi PDAM Tirtanadi hal ini dikarenakan punya hubungan baik dengan pihak Direksi PDAM Tirta Deli.
“Pada waktu Roni sempat menyebut nama Batara selaku Direksi PDAM Tirta Deli kepada dirinya,” ujar Rizka saat menjawab pertanyaan penasehat hukum dalam persidangan.
Namun diakuinya ia tidak pernah ketemu dengan orang yang disebutkan Roni Simanjuntak, untuk dapat memasukan orang bekerja sebagai pegawai dan honorer di PDAM Tirtanadi yang merupakan perusahaan milik BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Masih dalam persidangan tersebut terdakwa secara tegas uang yang diterimanya langsung diserahkan kepada Roni Simanjuntak melalui transfer.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa Ketua Majelis Hakim Arpanyani menunda persidangan hingga sepekan, dan memerintahkan jaksa untuk menyiapkan tuntutan.
Sementara itu seusai persidangan, Tengku Fitra Yupina selaku Penasehat hukum Rizka Daulay menjelaskan uang yang diterima terdakwa untuk pengurusan memasukan orang menjadi pegawai dan honorer PDAM Tirtanadi memang mengalir kepada Roni Simanjuntak.












