Ririn merupakan teman anaknya Elza Ranti, saat itu yang Mulia Majelis Hakim Ririn itu mengatakan ada orang yang bisa mengurus ke dalam melalui Rizka Daulay yang merupakan seorang Kabag di perusahaan milik BUMD Pemprovsu.
Kemudian pada November 2020, Ririn kembali menghubungi Elza Ranti untuk kepastian kapan menjumpai terdakwa yakni Rizka.
Kemudian korban bersama anaknya Emil Zainal Jambak menjumpai terdakwa di rumahnya Jalan Pahlawan Gang Perwira No.41 Medan. Terdakwa menjelaskan untuk Pegawai untuk tamatan sarjana biayanya Rp160 juta. Sedangkan honor Rp60 juta.
Terdakwa menurut saksi meminta kepada dirinya hanya menyiapkan syaratnya ijazah, fotokopi KTP, pas foto 4×6,3×4 masing-masing 3 lembar dan transkip nilai dan untuk surat lamaran akan dibuat oleh terdakwa yakni Rizka Daulay.
Merasa yakin kemudian terdakwa menyebutkan yang mendaftar yakni Emil Zainal Jambak masuk menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi dan Rama Aditya sebagai Honorer di PDAM Tirtanadi dengan transfer dan uang tunai.
Selanjutnya korban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan jumah uang sebesar Rp.220 juta dengan rincian Pada tanggal 07 November 2020 dikirimkan ke rekening 1950662332 Rek BCA an. Rizka Daulay sebesar Rp. 30.000.000 dikirimkan oleh Emil Zainal Jambak dan sisanya diserahkan secara tunai senilai Rp130 juta kepada terdakwa di rumahnya dengan bukti kwitansi disaksikan Emil Zainal, Elza Ranti dan Rama Aditya.












