Politik dan Pemerintahan

Jumadi: Sudah Sesuai Mekanisme, Tak Ada Alasan Nunda Penetapan Komisioner KPID Sumut

1
×

Jumadi: Sudah Sesuai Mekanisme, Tak Ada Alasan Nunda Penetapan Komisioner KPID Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, Pelitaharian.id – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Jumadi menegaskan, pengiriman 7 komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) seharusnya sudah dilakukan pimpinan dewan ke Pemprovsu, karena sudah sesuai mekanisme, sehingga tidak ada alasan menunda penetapan nama-nama tersebut.

“Sesuai mekanisme, harusnya sudah dikirim ke Gubsu, karena proses pemilihan oleh Komisi A sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Jumadi kepada wartawan melalui sambungan telepon, di Medan, Selasa (16/3/2022).

Jumadi merespon pasca pemilihan 7 anggota KPID 2021-2024 dilakukan Komisi A DPRD Sumut , 21 Januari 2021 dan telah menyampaikan nama-nama tersebut ke Pimpinan DPRD Sumut untuk ditandatangani sebelum akhirnya diserahkan ke Pemprovsu.

Dari hasil rapat tersebut, Komisi A telah melakukan penetapan nama tujuh komisoner KPID, yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar.

Namun pemilihan nama-nama ini mendapat protes dari satu fraksi di DPRD Sumut, yakni Fraksi PDI-P, sehingga fraksi tersebut melayangkan surat keberatan ke Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Menurutnya, proses pemilihan disebutkannya tidak ada masalah dan telah melalui tahapan sesuai koridor regulasi. Faktanya, setelah berjalan hampir 2 bulan, belum ada tindaklanjut terhadap nasib 7 komisioner yang sudah dipilih Komisi A DPRD Sumut melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu cukup lama.

Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution kemudian merespon bahwa pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk membahas secara resmi surat yang masuk ke Ketua DPRD Sumut, terkait pemilihan komisioner KPID. Setelahnya, dewan tentunya akan menandatangani nama-nama komisioner ke Gubsu untuk diproses sebelum dijadwalkan pelantikannya.

Menyikapi ini, Ketua Fraksi PKS Jumadi, yang ikut sebagai pimpinan fraksi bersama pimpinan dewan membahas kisruh terkait pemilihan komisioner KPID menuturkan, sesuai proses yang berlaku dan mekanisme yang ada, tahapan berikutnya setelah pemilihan adalah penetapan oleh pimpinan dewan. “Mari kita hargai proses dan mekanisme yang ada yang sudah dilakukan Komisi A yang telah melakukan tugasnya,” sebut Jumadi seraya mengakui akan menimbulkan dampak dari penundaan tersebut. (cut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *