Berita Utama

Kadisos Sergai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus e-Warong

×

Kadisos Sergai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus e-Warong

Sebarkan artikel ini

 “Tersangka juga menakuti-nakuti korban dan mengancam akan menggantikan korban sebagai e-Warong, karena tersangka telah menyiapkan e-Warong sendiri,” sebut AKBP Robin Simatupang seraya menyebutkan, aksi tersangka telah berlangsung lama. Sedangkan terkait hal lainnya akan, pihak Polres Sergai akan mendalami ataupun melakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara terkait barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta dan 1 Hp Android.

 Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, lanjutnya, pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya, Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah).

Kapolres Sergai juga mengatakan, Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).(GUS).

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *