“Tersangka juga menakuti-nakuti korban dan mengancam akan menggantikan korban sebagai e-Warong, karena tersangka telah menyiapkan e-Warong sendiri,” sebut AKBP Robin Simatupang seraya menyebutkan, aksi tersangka telah berlangsung lama. Sedangkan terkait hal lainnya akan, pihak Polres Sergai akan mendalami ataupun melakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara terkait barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta dan 1 Hp Android.
Kapolres Sergai juga mengatakan, Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).(GUS).













