Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kadisos Sergai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus e-Warong

0
×

Kadisos Sergai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus e-Warong

Sebarkan artikel ini


Polres Sergai saat memberi keterangan pers terkait Kepala Dinsos Sergai  ditetapkan menjadi tersangka kasus e-warong.


SERGAI, Pelitaharian.id
 – Kepala Dinsos (Dinas sosial) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ifdal SSos (53) yang terjaring OTT oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai di Rumah Makan Cindelaras Sei  Rampah, Kamis (21/1/2021) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor Iptu Edward Sidauruk, SE dan Ps Paur Subbag Humas Bripka Juparto Situmorang SH kepada wartawan melalui konferensi Pers di Mapolres Sergai, Jum’at malam (22/1/2021).   

Kapolres mengatakan,  tersangka kasus e-Warong merupakan Kapala Dinsos Sergai, karena telah mengintimidasi dan melakukan pemerasan terhadap pemilik e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp30 juta dengan dijanjikan tidak digantikan sebagai supplier dan distributor.

 “Tersangka juga menakuti-nakuti korban dan mengancam akan menggantikan korban sebagai e-Warong, karena tersangka telah menyiapkan e-Warong sendiri,” sebut AKBP Robin Simatupang seraya menyebutkan, aksi tersangka telah berlangsung lama. Sedangkan terkait hal lainnya akan, pihak Polres Sergai akan mendalami ataupun melakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara terkait barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta dan 1 Hp Android.

 Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, lanjutnya, pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya, Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah).

Kapolres Sergai juga mengatakan, Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).(GUS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *