Berita Utama

Kadisos Sergai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus e-Warong

×

Kadisos Sergai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus e-Warong

Sebarkan artikel ini

Polres Sergai saat memberi keterangan pers terkait Kepala Dinsos Sergai  ditetapkan menjadi tersangka kasus e-warong.


SERGAI, Pelitaharian.id
 – Kepala Dinsos (Dinas sosial) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ifdal SSos (53) yang terjaring OTT oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai di Rumah Makan Cindelaras Sei  Rampah, Kamis (21/1/2021) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor Iptu Edward Sidauruk, SE dan Ps Paur Subbag Humas Bripka Juparto Situmorang SH kepada wartawan melalui konferensi Pers di Mapolres Sergai, Jum’at malam (22/1/2021).   

Kapolres mengatakan,  tersangka kasus e-Warong merupakan Kapala Dinsos Sergai, karena telah mengintimidasi dan melakukan pemerasan terhadap pemilik e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp30 juta dengan dijanjikan tidak digantikan sebagai supplier dan distributor.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *