SERGAI, Pelitaharian.id – Kepala Dinsos (Dinas sosial) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ifdal SSos (53) yang terjaring OTT oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai di Rumah Makan Cindelaras Sei Rampah, Kamis (21/1/2021) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor Iptu Edward Sidauruk, SE dan Ps Paur Subbag Humas Bripka Juparto Situmorang SH kepada wartawan melalui konferensi Pers di Mapolres Sergai, Jum’at malam (22/1/2021).
Kapolres mengatakan, tersangka kasus e-Warong merupakan Kapala Dinsos Sergai, karena telah mengintimidasi dan melakukan pemerasan terhadap pemilik e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp30 juta dengan dijanjikan tidak digantikan sebagai supplier dan distributor.
“Tersangka juga menakuti-nakuti korban dan mengancam akan menggantikan korban sebagai e-Warong, karena tersangka telah menyiapkan e-Warong sendiri,” sebut AKBP Robin Simatupang seraya menyebutkan, aksi tersangka telah berlangsung lama. Sedangkan terkait hal lainnya akan, pihak Polres Sergai akan mendalami ataupun melakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara terkait barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta dan 1 Hp Android.
Kapolres Sergai juga mengatakan, Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).(GUS).