Medan, pelitaharian.id – Fenomena perjudian, sering kali disebut sebagai “penyakit masyarakat,” kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Maraknya praktik perjudian, khususnya jenis “Judi Tembak Ikan” dan permainan sejenis lainnya, menimbulkan keresahan di kalangan warga. Meskipun telah menjadi fokus perhatian, aktivitas ilegal ini tampaknya tetap bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Di Marelan ini, perjudian ini berada di bawah kendali seseorang dengan inisial AK dan anak buahnya, RZ.” Pernyataan ini disampaikan di Medan pada Rabu, 30 Oktober 2024. Lokasi perjudian tersebut terletak di Pasar 7, di area yang dikenal sebagai “Las Vegas Marelan,” tepatnya di Jalan Veteran, Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. “Praktik judi berlangsung secara terang-terangan, tapi tidak ada tindakan tegas sama sekali,” ungkap warga tersebut.
Warga setempat menambahkan bahwa tempat-tempat perjudian tersebut sering dikunjungi oleh pemain dari lokal hingga luar daerah. Hal ini tentu semakin meresahkan masyarakat, terutama yang khawatir akan dampak buruk dari aktivitas perjudian terhadap generasi muda. “Kami ingin Polres Pelabuhan Belawan segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat yang bertindak sendiri karena merasa hukum tidak berjalan,” tegas seorang warga lainnya.












