Medan, pelitaharian,id – Ketua DPRD Sumut menegaskan, Satgas (Satuan tugas) mafia tanah harus berani bersikap menuntaskan kasus-kasus tanah di Sumatera Utara, karena Presiden Jokowi sudah membuat ketegasan agar Polri (Kepolisian republik Indonesia) di seluruh daerah tidak ragu mengusut mafia tanah.
“Satgas mafia tanah ini tentunya terdapat Polri sudah saatnya bertindak tegas mengusut semua kasus tanah di Sumut. Kalau Presiden Jowoki sudah berpesan agar Polri tidak ragu usut mafia tanah, satgas mafia juga harus berani mengikuti ketegasan Presiden,” ujar Baskami Ginting kepada wartawan, Senin (27/9/2021) di Medan, menanggapi pesan Presiden Jokowi ke Polri jangan ragu usut mafia tanah, saat membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi disejumlah daerah, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu lalu.
Dikatakan Baskami, persoalan atau sengkata tanah yang terjadi di Sumut sudah terlalu lama belum tertuntaskan, bahkan DPRD Sumut melalui Komisi A berulangkali melakukan upaya penyelesaian sengketa tanah, masih terus terkendala, karena ada sinyalemen mafia tanah terlibat, sepertinya kebal hukum.
Karena, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, dari sengketa tanah tersebut yang menjadi korban rakyat kecil, akibat tidak punya kepastian hukum atas lahan yang sudah diusahai berpuluhan tahun, bahkan statusnya sudah menjadi tanah adat.
Dari catatan sengketa tanah yang masuk ke DPRD Sumut, sejumlah kasus tanah saat ini sangat rawan terjadi konflik dengan masyarakat, yakni kasus tanah di Puncak 2000 Siosar Karo antara PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) dengan masyarakat, kasus tanah antara PT DPM (Dairi Prima Mineral) dengan masyarakat adat di Dairi, kasus tanah antara PT Gruti dengan masyarakat di Dairi, kasus tanah PTPN IV Bah Jambi dengan masyarakat, kasus tanah ex HGU PTPN II dengan kelompok mafia.
Demikian halnya permasalahan tanah eks HGU PTPN 2, tambahnya, sudah berapa pergantian Gubernur Sumut masih juga belum terselesaikan, karena banyaknya kepentingan para mafia atau cukong tanah yang berlindung dibawah kekuasaan dengan mengadu domba antar kelompok masyarakat.
Akibat dari konflik sengketa tanah tersebut, lanjut Baskami Ginting, tidak sedikit korban jiwa dari pihak masyarakat, bahkan kelompok premanisme dibentuk sebagai alat untuk menguasai lahan. Inilah gambaran yang terjadi di lapangan, sehingga 5.873 ha lahan eks HGU PTPN II sulit diselesaikan.
“Kita ingin putusan atau rekomendasi DPRD Sumut direalisasikan pemerintah baik eksekutif maupun judukatif memberi kepastian hukum terhadap kasus-kasus sengketa tanah dengan rakyat, sebab Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, seperti yang dinyatakan Presiden Jokowi,” ujarnya.
Dia juga berharap Satgas mafia tanah Sumut menyelesaikan kasus tanah di Sumut dan mengusut tuntas hingga keakar-akarnya, agar kasus tidak berlarut-larut, karena sengketa lahan tantangan berat yang dihadapi masyarakat, bahkan sebagian orang rela menemui Presiden Jokowi ke Jakarta untuk memperjuangkan lahannya. Hal ini tentu dapat mengganggu stabilitas nasional dan dapat mengganggu kondusifitas Sumatera Utara.