Scroll untuk baca artikel

Uncategorized

Ketua FPRM Aceh Minta PT Pekola Serahkan Aset Mangrove Kuala Langsa

4
×

Ketua FPRM Aceh Minta PT Pekola Serahkan Aset Mangrove Kuala Langsa

Sebarkan artikel ini


LANGSA, pelitaharian.id
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh Nasruddin, pada Rabu, (30/12), minta kepada PT Pekola, agar se-segera mungkin menyerahkan, Aset Mangrove (areal Ekowisata Hutan Mangrove), Kuala Langsa Kepada CV Ayudhia Management.

Karena menurut Tengku Nasruddin, selain CV Ayudhia Management sebagai pemenang kontrak yang menawarkan nilai tertinggi, juga sebagai Mitra pemerintah yang baru.

Menurutnya, sesuai dengan fenomena yang terjadi terkait persoalaan aset Pemko Langsa, di areal Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kec. Langsa Barat. sampai hari ini, masih ditutup dan dijaga oleh Satpol PP Kota Langsa.

Padahal ini merupakan, Pendapat Asli Daerah (PAD), untuk Kota Langsa dan ini sudah berbulan bulan terjadi, sementara pengutipan tiket terus berlangsung. Ujar Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin.

Sebagaimana kita ketahui fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove itu merupakan salah satu asset khusus Pemerintah Kota Langsa. Jadi dalam pengelolaan nya Pemko Langsa, melimpahkan kewenangan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT. Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA).

“Jadi…, Apalagi…!. Itu PAD lhoo…, bukan pendapatan asli untuk diri sendiri. Ada pula aturan “gila”, Pemenang tender dibelegu alias dikebiri, sedangkan pihak kalah berkuasa. ini terkesan macam ada main” Ketus Tengku Nas dengan nada geram.

Perwakilan CV Ayudhia Management Muhammad Isbal ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, kami telah lama menunggu agar segera dapat mengelola Fasiltas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa tersebut.

Bahkan, semua tahapan sudah kami ikuti dan sudah menandatangani perjanjian kerjasama, terhitung, 1 Juli 2020 yang lalu.  CV. Ayudhia Management juga telah membayar Kontribusi Tahun Pertama kepada PT PEKOLA sebesar Rp 120 juta sebagai bentuk dalam menunaikan kewajiban.

Hal itu kami lakukan, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama pada lampiran Keputusan Direksi PT PEKOLA nomor : 014/PEKOLA/VI/2020 tentang pemenangan hasil pelelangan CV. Ayudhia Management Sebagai Pengelola Fasiltas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa yang baru, ujar Muhammad Isbal.

Namun sampai saat ini CV. Ayudhia Management belum dapat melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak dalam mengelola fasiltas ekowisata Hutan Mangrove. Di karenakan sebelumnya, PT. PKLE sebagai pihak pengelola terdahulu masih mengelola fasiltas mangrove itu, padahal perjanjian kerjasama antara PT. PEKOLA dan PT. PKLE telah berakhir.

Sebagai mana yang kita lihat di lokasi, fasiltas ekowisata Hutan Mangrove saat ini sedang di awasi oleh Satpol PP Kota Langsa. Maka kami harapkan kepada PT Pekolla agar segera menyerahkan fasiltas ekowisata Hutan Mangrove tersebut kepada kami, ucap Muhammad Isbal. (yd)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *