Kronologi Kasus Perusakan
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Ahmad Dairobi Harahap, peristiwa dugaan perusakan terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumahnya di Desa Hutaraja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam laporan tersebut, terlapor atas nama yang diinisialkan HSH diduga melakukan perusakan tembok pagar pembatas menggunakan palu atau martil hingga tembok sepanjang dua meter dengan tinggi dua meter tersebut rata dengan tanah.
Peristiwa ini juga sempat direkam warga dan tersebar melalui video berdurasi dua menit tiga puluh dua detik di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang pria lanjut usia berpakaian serba putih dengan sorban di kepala yang disebut sebagai HSH. Ia tampak memecahkan tembok pagar menggunakan martil meskipun sudah dilarang oleh Ahmad Dairobi Harahap.
Sejumlah warga terlihat menyaksikan kejadian itu, namun tidak dapat berbuat banyak. Akibat perusakan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.
Identitas Terlapor dan Proses Hukum
Informasi yang dihimpun menyebutkan, HSH merupakan tokoh masyarakat di Desa Hutaraja yang dikenal sebagai pemimpin sebuah parsulukan (tempat pengajian tarekat). Ia juga diketahui merupakan ayah dari Kepala Desa Hutaraja.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Tapanuli Selatan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Warga berharap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.












