Berita UtamaNasional

Koalisi Mahasiswa Sumut Gugat Sertifikat Bermasalah, Desak Pencopotan Kepala BPN

26
×

Koalisi Mahasiswa Sumut Gugat Sertifikat Bermasalah, Desak Pencopotan Kepala BPN

Sebarkan artikel ini
Sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil hadir dalam Konsolidasi Akbar Menuju Aksi Besar Damai di Medan, Rabu (20/8/2025). (pelitaharian.id/Foto: Aris).

KMMB juga mempertanyakan sikap ATR/BPN Sumut yang mengirim surat ke pusat untuk meminta arahan. Menurut mereka, langkah itu menimbulkan tanda tanya besar. “Masyarakat kecil butuh kepastian hukum. Kalau sertifikat itu cacat, batalkan saja agar tidak ada yang dirugikan,” ujar Sutoyo.

Koalisi berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/BPN Pusat turun tangan. Mereka juga berencana meminta rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas persoalan pertanahan di Sumut, khususnya terkait lahan seluas 4.380 meter persegi milik Mimi Herlina di Jalan Sei Belutu, Pasar 7, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sebelumnya, KMMB Sumut telah melayangkan surat audiensi kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut dengan Nomor 162/SEK-KMMB/SUMUT/VII/2025. Surat tersebut menyoroti dugaan cacat hukum pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 509, 510, dan 871 atas nama Alimin, yang disebut bertentangan dengan KUHPerdata, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Menurut KMMB, ATR/BPN Kota Medan sebenarnya sudah menindaklanjuti permohonan dengan melampirkan 33 item bukti. Namun, Kanwil ATR/BPN Sumut justru mengirim surat ke Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Mei 2025 untuk meminta arahan lebih lanjut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *