“Seharusnya bukti yang ada sudah cukup menjadi dasar pembatalan sertifikat. Langkah itu menimbulkan tanda tanya besar,” tulis KMMB dalam suratnya.
Mereka menilai pemohon, Mimi Herlina, adalah pihak sah atas penguasaan lahan dan bangunan. KMMB menuding ATR/BPN Sumut tidak netral dan melakukan diskriminasi.
KMMB memberi tenggat waktu tiga hari kerja kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut untuk menanggapi permohonan audiensi. “Apabila tidak ditanggapi dalam waktu 3×24 jam, kami akan melakukan aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk upaya hukum agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Sutoyo bersama Sekretaris KMMB Sumut, Mahendra.
Dalam tembusannya, surat tersebut juga disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kementerian ATR/BPN RI, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kejati Sumut.










