Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Kota Dusun/Lingkungan (PLPJ). Kedua kegiatan tersebut dibiayai melalui Dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Taput Tahun Anggaran 2020.
Jaksa Kristian Hutasoit menguraikan kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek tersebut mencapai Rp4.858.953.437.
“Secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri William Leo alias Wawa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437 terkait kegiatan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Kota Dusun/Lingkungan (PLPJ)
Yang dananya bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Dinas PRKPD Kabupaten Taput yang ditampung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Taput Tahun Anggaran 2020,” urai Kristian Hutasoit di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan.
Perbedaan Tuntutan Uang Pengganti
Meski sama-sama dituntut delapan tahun penjara, kedua terdakwa menghadapi konsekuensi berbeda terkait pengembalian kerugian keuangan negara.













