Berita Utama & Headline

KPK Jerat Bupati Bekasi dan Dua Pihak Lain dalam Dugaan Suap Ijon Proyek

27
×

KPK Jerat Bupati Bekasi dan Dua Pihak Lain dalam Dugaan Suap Ijon Proyek

Sebarkan artikel ini

Uang Rp200 Juta Diamankan saat OTT, Dugaan Total Aliran Dana Capai Rp14,2 Miliar

Suasana konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (pelitaharian.id/Foto; Youtube KPK saat konferensi pers).

JAKARTA, pelitaharian.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka merupakan Bupati Bekasi aktif periode 2025–sekarang berinisial ADK.

Selain ADK, KPK juga menetapkan HMK selaku Kepala Desa Sukadami yang merupakan ayah ADK, serta SRJ dari unsur pihak swasta. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers KPK pada Sabtu (20/12/2025) dini hari, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, OTT berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Dalam kegiatan itu, tim KPK mengamankan 10 orang, dengan delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan delapan pihak, termasuk Bupati Bekasi dan sejumlah pihak swasta,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, dugaan praktik ijon proyek bermula setelah ADK dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024. ADK diduga mulai berkomunikasi dengan SRJ yang diketahui sebagai kontraktor penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” kata Asep.

Menurut KPK, meskipun proyek-proyek tersebut belum tersedia, ADK diduga telah menjanjikan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

KPK mencatat, total dugaan ijon proyek yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar dan diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.

Dalam OTT, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah ADK yang disebut sebagai sisa setoran ijon proyek tahap keempat dari SRJ.

Atas perbuatannya, ADK, HMK, dan SRJ ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

ADK dan HMK dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *