JAKARTA, pelitaharian.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka merupakan Bupati Bekasi aktif periode 2025–sekarang berinisial ADK.
Selain ADK, KPK juga menetapkan HMK selaku Kepala Desa Sukadami yang merupakan ayah ADK, serta SRJ dari unsur pihak swasta. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers KPK pada Sabtu (20/12/2025) dini hari, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, OTT berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Dalam kegiatan itu, tim KPK mengamankan 10 orang, dengan delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan delapan pihak, termasuk Bupati Bekasi dan sejumlah pihak swasta,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, dugaan praktik ijon proyek bermula setelah ADK dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024. ADK diduga mulai berkomunikasi dengan SRJ yang diketahui sebagai kontraktor penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.













