Berita Utama & Headline

KPU Medan Gelar Bimtek Lanjutan Sirekap, PPK dan PPS Siap Rekap Suara Pilkada 2024!

19
×

KPU Medan Gelar Bimtek Lanjutan Sirekap, PPK dan PPS Siap Rekap Suara Pilkada 2024!

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Medan Bobby Niedal Dalimunthe saat membuka pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) Lanjutan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) serta uji coba Sirekap se-Indonesia bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.(pelitaharian.id/ist)

Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Lanjutan untuk penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) pada Sabtu (12/10/24) di Hotel Selecta Medan. Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menggunakan Sirekap untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024.

Bimtek ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Medan, Bobby Niedal Dalimunthe, yang didampingi oleh Anggota KPU Medan, Saut Haornas Sagala, serta Kepala Subbagian Program, Data, dan Informasi KPU Medan, Dwi Handayani br Tarigan.

“Melalui Bimtek ini, kami ingin memastikan bahwa PPK dan PPS memiliki pemahaman yang kuat mengenai cara kerja Sirekap sehingga dapat menjalankan proses penghitungan suara dengan transparan dan akurat,” ujar Bobby Niedal Dalimunthe dalam sambutannya.

Saut Haornas Sagala, Anggota KPU Medan, yang juga bertindak sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut, menjelaskan bahwa Sirekap terdiri dari tiga platform utama, yaitu Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Info Publik. “Sirekap Mobile akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara langsung,” jelas Saut.

Selain itu, Sirekap Web akan digunakan pada saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. Sedangkan Sirekap Info Publik berfungsi untuk mempublikasikan hasil penghitungan suara kepada masyarakat, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.

Dengan pelatihan ini, KPU Medan berharap agar PPK dan PPS di Kota Medan tidak hanya menguasai sistem Sirekap, tetapi juga dapat mengajarkan KPPS di tingkat TPS untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *