Berita Utama

Kuasa Hukum ASH Tegaskan Kasus Dugaan Perzinahan Telah Selesai, Pencabutan Laporan Dinilai Akhiri Proses Perkara

×

Kuasa Hukum ASH Tegaskan Kasus Dugaan Perzinahan Telah Selesai, Pencabutan Laporan Dinilai Akhiri Proses Perkara

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa'i Rangkuti Menyebut Tidak Ada Lagi Dasar Hukum untuk Melanjutkan Penanganan Kasus Setelah Pelapor Mencabut Aduan

Kuasa hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46), Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH, MH .foto :(pelitaharian.id/ist)

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/929/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

M. Sa’i Rangkuti berpendapat unggahan yang dipersoalkan berpotensi merugikan nama baik kliennya karena hingga saat ini belum terdapat putusan atau produk hukum yang menyatakan ASH terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Sejalan dengan perkembangan perkara itu, sejumlah media turut memberitakan sikap resmi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan yang menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap ASN yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Sabtu (13/6/2026), UIN Syahada Padangsidimpuan menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang ASN di lingkungan kampus tersebut.

Pihak universitas menyatakan telah menggelar rapat unsur pimpinan pada 8 Juni 2026, melakukan asistensi dan konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama.

Sumpah Pemuda Pemko Medan