Berita Utama

Kuasa Hukum ASH Tegaskan Kasus Dugaan Perzinahan Telah Selesai, Pencabutan Laporan Dinilai Akhiri Proses Perkara

×

Kuasa Hukum ASH Tegaskan Kasus Dugaan Perzinahan Telah Selesai, Pencabutan Laporan Dinilai Akhiri Proses Perkara

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa'i Rangkuti Menyebut Tidak Ada Lagi Dasar Hukum untuk Melanjutkan Penanganan Kasus Setelah Pelapor Mencabut Aduan

Kuasa hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46), Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH, MH .foto :(pelitaharian.id/ist)

Selain itu, UIN Syahada Padangsidimpuan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait perkembangan perkara tersebut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan