Berita Utama

Kuasa Hukum Dr M Sa’i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah 68 Tahun Dihuni Warga Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

23
×

Kuasa Hukum Dr M Sa’i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah 68 Tahun Dihuni Warga Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum ajukan gugatan dan meminta penundaan eksekusi; keluarga mengaku tidak pernah menjual aset hibah orang tua

Suasana Rumah Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kamis sore (11/12/2025). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

Dr. Sa’i Rangkuti mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman hukum dan tidak menemukan adanya transaksi jual beli dari pihak klien. Atas dasar itu, ia menyatakan bahwa pihaknya berhak melakukan perlawanan hukum. Mereka telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmategedaads) terhadap HP dan MS terkait dugaan perbuatan melawan hukum, serta meminta kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua PN Medan agar eksekusi tidak dilaksanakan.

Ia juga menyinggung adanya kesepakatan perdamaian yang disebut telah dibuat oleh pemohon dan termohon eksekusi pada tahun 2024, sehingga menurutnya hal itu layak dipertimbangkan dalam proses hukum.

“Putusan yang inkrah tentu harus dihormati, namun kesepakatan perdamaian para pihak juga harus dihormati,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Sa’i Rangkuti juga menyinggung analisisnya terhadap Putusan PN Medan Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Medan. Ia menyebut terdapat hal-hal yang menurut pihaknya patut dipertanyakan, termasuk soal pembuktian alas hak yang menjadi dasar gugatan.

“Penggugat wajib membuktikan gugatannya. Namun dalam pertimbangan hukum, penggugat hanya menghadirkan somasi dan surat-surat terdahulu tanpa membuktikan alas hak kepemilikan sebagaimana didalilkan,” ujarnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *