Berita Utama

Kuasa Hukum Dr M Sa’i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah 68 Tahun Dihuni Warga Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

24
×

Kuasa Hukum Dr M Sa’i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah 68 Tahun Dihuni Warga Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum ajukan gugatan dan meminta penundaan eksekusi; keluarga mengaku tidak pernah menjual aset hibah orang tua

Suasana Rumah Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kamis sore (11/12/2025). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

“Kami hanya memakai 180 juta, tapi untuk menebus jaminan di Maybank nilainya sekitar 1,2 miliar. Ini sangat memberatkan kami,” ucapnya.

Mahadi menambahkan bahwa ia telah beberapa kali meminta notaris Pigolo untuk menunjukkan dokumen terkait demi memastikan apakah ada unsur pemalsuan, namun permintaan tersebut belum pernah dipenuhi.

Ia juga mengaku tidak pernah mengenal pihak yang disebut-sebut terkait perkara tersebut, bahkan wajahnya pun tidak pernah dilihat. Mahadi menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau komunikasi dari kuasa hukum yang sebelumnya.

Selain itu, Mahadi mengaku sempat melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Medan, namun prosesnya tidak berjalan sebagaimana ia harapkan karena harus melalui berbagai bagian, sehingga merasa hanya diputar-putar.

“Kami akhirnya mundur karena tidak paham prosedur rumit,” ujarnya.

Mahadi juga menceritakan adanya hubungan emosional dengan seseorang bernama Sam, yang pernah memanggilnya “ayah” dan istrinya “nyak”. Ia bahkan pernah mengantar Sam ke Bank Indonesia untuk bertemu Herlina, karena Sam mengaku tidak berani datang sendiri.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *