Berita UtamaLifestyle

Kuasa Hukum Jamil: RSUD Pirngadi Diduga Langgar UU Kesehatan Pasal 32

55
×

Kuasa Hukum Jamil: RSUD Pirngadi Diduga Langgar UU Kesehatan Pasal 32

Sebarkan artikel ini
Dr. Ali Yusran Gea, ketika diwawancarai wartawan di ruangannya. (pelitaharian.id/ist)

Dr. Gea menambahkan bahwa kasus ini menggambarkan lemahnya sistem manajemen RSUD Pirngadi. “Jika seorang pejabat seperti Wakil Ketua DPRD diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tidak memiliki akses atau pengaruh?” kata Gea dengan nada prihatin.

Tanggapan RSUD Pirngadi
Menanggapi insiden tersebut, Wakil Direktur RSUD Pirngadi, Dr. Afifudin, Kabid Pelayanan Dr. Ipi, dan Kepala Perawat IGD Khairul telah menyampaikan permohonan maaf kepada Jamil. Mereka juga berjanji akan memberikan sanksi kepada dokter yang terlibat dan memperbaiki pelayanan.

Namun, menurut Gibson Girsang, Katim Kerja Humas RSUD Pirngadi, tindakan dokter di IGD tidak dimaksudkan untuk menolak pasien. “Kasus Bapak Jamil dianggap tidak darurat sehingga disarankan ke poliklinik. Namun, atas dasar kemanusiaan, kami tetap memberikan pelayanan berupa pembersihan luka, penggantian perban, dan pemberian obat ciprofloxacin,” jelasnya.

Langkah Hukum dan Tuntutan
Dr. Gea menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Direktur RSUD Pirngadi pada 23 Desember 2024. Ia meminta pihak rumah sakit bertanggung jawab secara pidana atas pelanggaran ini. “Kami tidak hanya berbicara tentang hak pasien, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum rumah sakit terhadap masyarakat,” ujar Dr Gea, SH.,MH.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *