Berita UtamaLifestyle

Kuasa Hukum Jamil: RSUD Pirngadi Diduga Langgar UU Kesehatan Pasal 32

55
×

Kuasa Hukum Jamil: RSUD Pirngadi Diduga Langgar UU Kesehatan Pasal 32

Sebarkan artikel ini
Dr. Ali Yusran Gea, ketika diwawancarai wartawan di ruangannya. (pelitaharian.id/ist)

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Dr. Gea dan timnya siap mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap direksi RSUD Pirngadi. Ia juga menyerukan reformasi pelayanan kesehatan di Medan, agar kasus serupa tidak terulang. “Kesehatan adalah hak dasar manusia. Tidak boleh ada diskriminasi, apalagi sikap arogan dari tenaga medis,” tegasnya.

Harapan dan Evaluasi
Kasus ini memunculkan desakan kepada Pemkot Medan dan Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi kinerja RSUD Pirngadi, terutama menjelang perayaan 100 tahun berdirinya rumah sakit tersebut. Pelayanan yang prima dan profesional diharapkan menjadi prioritas, agar RSUD Pirngadi kembali menjadi rumah sakit rujukan yang terpercaya bagi masyarakat.

Dr. Jamil Zeb Tumori berharap insiden ini menjadi pembelajaran, baik bagi RSUD Pirngadi maupun rumah sakit lainnya di Medan. “Jangan ada lagi pasien yang dipermainkan haknya. Pelayanan kesehatan harus mengutamakan kemanusiaan, bukan birokrasi atau kepentingan lainnya,” tutupnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *