Headline

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Cien Siong Dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

×

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Cien Siong Dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
keterangan foto : Cien Siong (baju kuning) saat bacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (29/04/2024). (pelitaharian.id/Aris HST Sinurat).

Medan, pelitaharian.id – Sidang perkara dugaan tindakpidana penggelapan dalam suatu jabatan secara berlanjut dengan terdakwa Cien Siong alias Asiong kembali dilanjutkan untuk mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya Dr Longser Sihombing, SH, MH, dan Swandhana Pradipta, SH, M.Kn dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (29/04/24).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Simon, SH dan penuntut umum Marthin SH, meminta agar Cien Siong alias Asiong dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa yang menuntut selama 3 Tahun dan 6 Bulan penjara. Selain itu juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Labuhan Deli.

Dalam pembelaannya, Swandhana menyampaikan berdasarkan fakta persidangan penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa merupakan seorang pekerja di PT KASP.

Bahwa PT. KASP tidak ada melakukan jual beli besi untuk gandengan Trailer karena pembelian tersebut seluruhnya dilakukan oleh UD. Bintang berlian, terdakwa (Asiong, red) menjual sisa besi bekas dari pembuatan gandengan trailer ukuran 40 feet dan 20 feet sejumlah 54,466.08 Kg merupakan milik Terdakwa Cien Siong Als Asiong (UD Bintang Berlian) sesuai dengan bukti T-6 dan Bukti T-7.

Selain itu, lanjut Swan menyampaikan dalam pembelaannya bahwa Penuntut Umum telah salah berdasarkan urutan untuk menghadirkan saksi didalam persidangan.

Tjipto Amat selaku pemegang saham tunggal didalam PT. KASP adalah korban sebenarnya, dimana Tjipto Amat merupakan pemodal terbesar didalam mendanai jalannya kegiatan usaha PT. KASP.

Sedangkan didalam fakta persidangan penuntut umum tidak mampu menghadirkan Saksi Tjipto Amat pada persidangan.

Maka berdasarkan hal ini juga dapat dikatakan tidak ada korban yang terjadi didalam perkara aquo dan dakwaan dan tuntutan JPU harus dinyatakan gugur.

Karena Tjipto Amat Alias Aciok selaku pemegang saham PT. KASP, beberapa kali mangkir sehingga l dikeluarkannya Penetapan oleh Majelis Hakim untuk menjemput secara paksa. Dengan ketidakhadiran saksi hal ini menunjukkan tidak terbukti dirugikan.

Saksi Dewi Utami Juangga selaku asisten saksi Tjipto Amat yang mengetahui persoalan peminjaman uang dan pembayaran bunga kepada saksi Tjipto Amat secara pribadi dengan Terdakwa, telah dipanggil secara paksa oleh Majelis Hakim dengan Penetapannya namun mangkir untuk menghadiri persidangan.

Begitu juga dengan William selaku pembeli besi bekas langsung kepada UD. Bintang Berlian yang tidak hadir dalam persidangan walaupun sudah dipanggil secara paksa oleh Pengadilan didalam penetapannya.

Dimana terhadap tuntutan Penuntut Umum menjadi kabur terkait pembuktian mengenai penjualan besi bekas.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa meyampaikan dirinya memiliki hubungan kerjasama secara pribadi dengan saksi Tjipto Amat Alias Aciok. Dimana Terdakwa meminjam modal dari saksi Tjipto Amat Alias Aciok untuk menjalankan bisnis UD. Bintang Berlian.

Sesuai dengan fakta persidangan JPU dalam menghadirkan saksi Tjin Tjoan, Hendrian, Henry Virgo, Nindi Lestari tidak dapat membuktikan Terdakwa memiliki hubungan kerja dengan PT. KASP.

Terdakwa selaku pemilik UD. Bintang Berlian sesuai dengan Akta Pendirian Usaha Dagang UD. Bintang Berlian Nomor 04,- yang dibuat dihadapan Drs. Sudjono Sosilo, S.H. Notaris di Medan tanggal 4 April 2019 termasuk dalam pembelian besi tersebut sesuai dengan Bukti T-6 dan Bukti T-7.

Dalam persidangan tersebut, Dr Longser Sihombing menyampaikan bahwa Ceng Siong pernah menjalani masa penahanan selama 47 hari oleh pihak Polres Belawan, atas laporan Hendrian mewakili PT PT. Karya Anugerah Sejati Pratama (KAsP) dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, pada 31 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan pada 1 September 2023.

Kemudian dengan adanya penahanan ini, tentunya klien kami mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Lubuk Pakam, pada 14 September 2023.

Lebih lanjut Longser mengatakan pada 16 Oktober 2023, Hakim Tunggal Hendrawan yang menyidangkan perkara Praperadilan tersebut melalui putusannya mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon praperadilan.

Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap/276/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon.

Memerintahkan kepada Para Termohon Pra Peradilan untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan dari Rumah Tahanan Polisi Polres Pelabuhan Belawan dan atau Rumah Tahanan Negara lainnya seketika setelah putusan ini diucapkan.

Menangis

Masih dalam persidangan tersebut sempat menangis dalam membacakan pembelaan secara pribadi, bahkan hakim sempat menskor persidangan dan mengingatkan terdakwa agar lebih fokus dalam membacakan pembelaannya.

Cien Siong menyampaikan kenapa ia memasang CCTV tersendiri karena pihak security yang berada diareal tersebut susah diajak kerjasama yang seharusnya selaku penyewa dilahan Tjipto Amat mendapat pelayanan dari keamanan.

Ini juga ada kaitannya kenapa ketika Hendry Virgo selaku GM di PT. KASP memaksa untuk mengkoneksikan CCTV bengkel saya ke dia 2 tahun belakangan sebab itu bukan ranah dan wewenang beliau sekali lagi PT KASP dan UD Bintang Berlian tidak ada kaitannya.

Tidak pernah ada kejelasan tentang uang saya dari hasil usaha bengkel saya, karena pada saat saya minta laba kepada Tjipto Amat, beliau selalu tidak mau merespon, padahal jika saya mau, saya bisa saja menyuruh custumer saya untuk langsung mentransfer uang ke rek saya pribadi.

Tapi saya tidak lakukan itu, saya tetap menjaga kesepakatan dimana kesepakatan awal rekening usaha bengkel UD. Bintang Berlian harus ada 2, yakni rekening 8855 atas nama Tjipto Amat dan rekening 2960 atas nama Cien Siong.

Dan semua aliran dana pembayaran dari customer harus lebih dominan ke rekening 8855 atas nama Tjipto Amat (bukti terlampir).

Seiring berjalannya waktu, usaha bengkel mulai menampakkan hasil, tetapi ada beberapa hal yang membuat saya hendak mengundurkan diri/memutuskan pindah dari lahan tersebut.

Begitu juga soal komisi itu merupakan kesepakatan dirinya dengan Hendra, bukan Hendra dengan pihak PT KASP.

Dan dapat saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menjual harga di bawah pricelist dari PT. KASP tersebut.

Ada dalam bukti chat saya dengan NANA selaku bagian penjualan di PT. KASP, misalnya :

Ban GA98 saya jual ke Hendra Rp. 3.850.000,- sedangkan harga jual dari perusahaan adalah Rp. 3.625.000,-
Ban RA95 saya jual ke Hendra Rp. 4.400.000,-

Sedangkan harga jual dari perusahaan adalah Rp. 4.200.000,- Dan hal ini masalah komisi ini juga sudah disetujui oleh NANA dan JULIA saat saya membuat nota penjualan tersebut, bukti terlampir dalam berkas perkara.

Terdakwa juga menjelaskan Ban Vulkanisir jelas saya beli sendiri dari Toko MITRA BAN / AHAN untuk keperluan pemasangan di gandengan trailer bengkel UD. Bintang Berlian.

Dan selama sidang ini berlangsung, pihak dari pemilik Toko Mitra Ban tidak dihadirkan sebagai saksi oleh JPU jika dakwaan tersebut di sangkakan kepada saya bahwa saya merugikan PT. KASP.

Saya menawarkan pembayaran tunai kepada AHAN atas pembelian ban Vulkanisir tersebut dengan uang pribadi saya, karena kas UD. Bintang Berlian selalu kosong dikarenakan stok barang, piutang, dan customer yang meningkat setiap bulannya.

Setelah 3 bulan pihak bengkel melakukan pembayaran kepada pihak AHAN dengan harga normal alias harga tidak diskon tadi karena apresiasi saya membayar cash dengan uang pribadi saya.

“Saya tidak mengerti dari segi apa saya merugikan pihak PT. KASP?, “ucapnya.

Cien juga menjelaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana sedikitpun untuk usaha bengkel UD. Bintang Berlian dari PT. KASP. Padahal ada rekening atas PT. KASP (bukti terlampir) tetapi tidak pernah ada aliran dana dari PT. KASP tersebut kepada saya untuk operational bengkel UD. Bintang Berlian dan hal tersebut tidak dapat dibuktikan selama persidangan bahwa PT. KASP yang membeli besi tersebut.

Dipertegasnya bahwa ia tidak pernah menjadi karyawan PT.KASP, dimana besi yang saya jual adalah besi bekas sisa pembuatan gandengan trailer.

Begitu juga dalam pembelian besi atas dirinya Cien Siong untuk kepentingan pembuatan Trailer di bengkel UD. BINTANG BERLIAN dari PT. BILAH BAJA dan tidak ada kaitannya dengan PT. KASP.

Ia juga menegaskan ada membayar pajak penghasilan atas UD. Bintang Berlian tersebut.

Bahwa hasil penjualan besi tersebut bukan semata untuk saya, tetapi hasil penjualan besi bekas tersebut saya bagikan kepada 18 anggota bengkel UD. Bintang Berlian, dimana ada di dalam BAP tersangka tgl 31 Agustus 2023.

Dan hal tersebut juga diakui oleh saksi Nindi, Jefri, dan Muliadi bahwa benar mereka menerima hasil dari penjualan besi tersebut. Jika benar itu adalah tindak pidana, lalu kenapa dari awal pihak penyidik tidak membuat tersangka ke 18 anggota bengkel tersebut sebagai penadah?.

Ditegaskan ia tidak pernah bekerja di PT KASP, hal ini bahwa dirinya tidak pernah menerima ataupun menandatangani SK Pengangkatan karyawan

Bahkan dalam sidang prapid dahulu Hakim pak Hendrawan juga mempertanyakan tentang SK tersebut yang tidak ada ttd saya.

Bahwa dalam sidang prapid terdahulu tidak ada bukti RUPS yang menyatakan bahwa UD. BINTANG BERLIAN adalah divisi dari PT. KASP.

Bahwa oleh penyidik polres belawan bukti akte RUPS ini dijadikan bukti baru maka dilakukan penangkapan kepada saya kedua kali nya tanggal 17 Februari 2024. Lalu kenapa RUPS ini tidak dilampirkan saat sidang prapid dahulu jika memang ada RUPS itu dibuat tahun 2019?.

Bahwa gaji yang saya terima adalah murni dari laba bengkel UD Bintang Berlian (bukti terlampir dalam berkas perkara).

Tidak pernah dari PT. KASP.
Disebutkan gaji supaya jelas pembukuan / pengeluaran tiap bulan UD. BINTANG BERLIAN tersebut dalam hal laporan laba rugi tiap bulannya. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima gaji dari PT. KASP.

Bahwa komisi saudara Hendra sudah merupakan kesepakatan antara saya selaku sales freeland PT. KASP dengan saudara Hendra dan sudah di setujui oleh Nana dan Julia bagian penjualan PT. KASP.

Bahwa ban Vulkanisir itu adalah saya beli untuk keperluan bengkel UD. BINTANG BERLIAN dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PT. KASP.

Bahwa dari pengalaman kerja saya sebagai sales selama puluhan tahun dan terjun langsung menghadapi customer/bagian pembelian, saya paham cara/teknik berdagang untuk menjaga customer supaya konsisten membeli barang dari kita.

Oleh sebab itu, muncullah komisi-komisi penjualan tersebut. Saya juga menjual ban dari merek lain jika ban dari PT. KASP kosong. Hal ini semua untuk menjaga kepuasan customer.

Apakah ini salah? Ini adalah salah satu trik dagang yang hanya dipahami bagi sales yang terjun langsung ke lapangan. Saya tidak sekolah tinggi Majelis Hakim yang Mulia, tetapi tidak semua teori itu akan sama seperti praktek di lapangan.

Bahwa akhir bulan Juli 2023, saya secara pribadi sudah meminta maaf dan beretika baik mengingat saya sudah mengenal baik dengan Tjipto Amat.

Namun pada 7 Agustus 2023, saya dilaporkan ke Polres Belawan, saya mulai berpikir untuk berjuang demi keadilan dan nama baik saya, maka Kuasa Hukum mendaftarkan sidang prapid dan putusan saya dikeluarkan pada 16 Oktober 2023 tetapi saya tidak dikeluarkan dari Rumah Tahanan Belawan akan tetapi saya dikeluarkan pada keesokan harinya, 17 Oktober 2023.

Dan pada 19 Oktober 2023, terbit surat panggilan saksi 1 dan pada 21 Oktober 2023, terbit surat panggilan saksi Ke-2.

Saya tahu kasus dan proses hukum saya ini rawan karena menyangkut institusi pemerintah. Tetapi alangkah baiknya jika dari awal pihak penyidik bertindak adil dan membangun konstruksi kasus yang benar.

Jika memang ada bukti sah yang menyatakan saya merugikan PT. KASP dan sampai sekarang hanya kepada Majelis Hakim yang Mulia saya menaruh harapan dan keadilan untuk saya dan keluarga saya.

Diakhir pembelaan secara pribadi, Cien Siong bermohon Majelis Hakim yang Mulia yang sangat obyektif, tegas, dan memahami legalitas kasus saya dari awal persidangan sampai sekarang.

Terlebih dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan anak-anaknya masih kecil serta masa depan anak saya yang sudah cukup terganggu mentalnya dalam kasus ini terbukti dari hasil psikologi.

Terima kasih banyak atas waktu dan kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

‘Terima kasih kepada Bapak dan Ibu Jaksa dan Kuasa Hukum saya yang tetap setia dari awal kasus sampai sekarang. Semoga kita semua senantiasa dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa,”ucapnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *