Medan, pelitaharian.id – Sidang gugatan wanprestasi antara wiraswasta Abdul Rahman Hasibuan melawan seorang PNS bernama Hj. Siti Amrina Harahap terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ilham, SH, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan kliennya secara penuh.
“Majelis hakim diyakini akan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya karena antara saksi-saksi dan bukti telah terungkap secara terang fakta adanya hubungan hukum serta perjanjian antara penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujar Ilham kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Ilham menegaskan, pihaknya telah menunjukkan fakta hukum yang kuat mengenai adanya kesepakatan damai. Namun, menurutnya, tergugat justru tidak menepati janji dan menolak pembayaran yang sebelumnya disiapkan kliennya.
Lebih lanjut, Ilham juga menyoroti agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat. Menurutnya, keterangan saksi justru semakin menguatkan dalil gugatan yang telah mereka ajukan.
“Dalam agenda pemeriksaan saksi tergugat dari pihak Ibu Siti Amrina, saksi yang mereka hadirkan justru menguatkan bukti-bukti yang kami sajikan. Sehingga tidak ada alasan kuat bahwa ini bukan peristiwa murni perdata,” tegasnya.












