Hukum

Kuasa Hukum PDAM Tirtanadi Minta Agar Mediator didalam Proses Mediasi berasal dari Mediator Pengadilan Negeri Medan Saja

78
×

Kuasa Hukum PDAM Tirtanadi Minta Agar Mediator didalam Proses Mediasi berasal dari Mediator Pengadilan Negeri Medan Saja

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PDAM Tirtanadi, Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH., bersama tim hukumnya Rizki Fatimantara Pulungan, SH., dan Muhammad Ilham, SH. (pelitaharian.id/ist)

Dengan keputusan ini, majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan proses berikutnya setelah mediator ditunjuk oleh pengadilan.

“Majelis hakim tadi meminta kepada para pihak siapa kira-kira mediator yang akan menangani proses mediasi, sebagaimana ketentuan peraturan Mahkamah Agung. Kami tadi sepakat, baik penggugat maupun tergugat, untuk menyerahkan pemilihan mediator kepada Pengadilan Negeri,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut usai sidang, didampingi tim hukumnya.

 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *